APNI Protes Rencana Ekspor Feronikel Satu Pintu Lewat Danantara

Share

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memproyeksikan terjadinya penurunan pembelian bijih nikel oleh pihak smelter jika produk turunan feronikel wajib diekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Selasa (2/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.

“Biasanya pertama yang ditekan adalah pembelian ore [bijih]. Jadi penambang tetap terkena dampak walaupun bukan eksportir langsung,” ungkap Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).

Kebijakan penataan ekspor baru ini dinilai memicu kekhawatiran sistemis pada sektor hulu pertambangan nikel nasional. Djoko menambahkan penurunan permintaan bijih juga akan berdampak pada harga yang mampu dibayarkan oleh pemilik smelter kepada para penambang.

“Harga ore juga akan terpengaruh. Ini sangat penting untuk APNI karena anggota APNI mayoritas berada di upstream [hulu atau lini tambang],” tambahnya.

Hambatan tersebut diperkirakan muncul karena adanya perpanjangan rantai birokrasi pembayaran ekspor komoditas. Potensi penurunan permintaan bijih bisa terjadi jika ekspor feronikel dilakukan lewat PT DSI yang berdampak pada panjangnya rantai pembayaran ekspor, sehingga cash flow atau arus kas perusahaan smelter menjadi lebih lambat.

“Kalau cash flow melambat karena pembayaran ekspor lebih lama, ini juga berdampak pada pembelian ore ke penambang,” tambahnya.

Kondisi pasar ini membayangi capaian sektor nikel nasional setelah mencatat penurunan output pada periode sebelumnya. Sepanjang 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan produksi bijih nikel dalam negeri mencapai 320,37 juta ton, angka ini lebih rendah dari rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) nikel dalam tahun yang sama, yang ditetapkan sebesar 326 juta ton. Sementara, realisasi pemrosesan bijih nikel di dalam negeri tercatat menyentuh angka 313,67 juta ton, dengan produksi nickel matte sebesar 91.500 ton dan feronikel mencapai 579.430 ton.

Pemerintah menetapkan regulasi tata niaga baru ini untuk mengontrol komoditas strategis nasional secara bertahap melalui badan usaha milik negara tersebut. Adapun sebelumnya, pemerintah melalui PT DSI diketahui akan pengelola ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis, dengan tiga komoditas utama pada tahap pertama yaitu minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Sektor hilirisasi feronikel menjadi salah satu fokus utama yang masuk dalam pengawasan pabean khusus ini. Masuknya feronikel sebagai komoditas ekspor PT DSI juga telah diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

“Sekarang balik ferro alloy, feronikel,” kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

Pemerintah memastikan implementasi aturan ini berjalan sesuai linimasa yang ditetapkan tanpa ada penundaan. Airlangga juga menegaskan sistem ekspor satu pintu tersebut dilakukan secara bertahap, mulai 1 Juni 2026, di mana eksportir baru mulai wajib mengekspor barangnya melalui PT DSI mulai 1 September 2026.

“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.

Berdasarkan penjelasan Kementerian Perdagangan (Kemendag), feronikel dengan kode HS 72.02.60.00 wajib memiliki laporan surveyor (LS) untuk ekspor. Cakupan produknya meliputi bentuk bongkahan atau lumps dan ingot dengan kadar Ni tertentu, sementara beberapa jenis paduan besi seperti fero niobium tetap dikategorikan bebas pengendalian khusus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author