Kakorlantas Izinkan Sirene Tot Tot Wuk Wuk Mobil PJR di Jalan Tol
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho sempat membekukan penggunaan strobo dan sirene. Perangkat tersebut kini kembali diperbolehkan untuk digunakan dalam situasi serta kondisi tertentu.
Dikutip dari Detik Oto, Irjen Agus menyampaikan bahwa petugas Patroli Jalan Tol (PJR) mendapatkan izin menggunakan sirene dan rotator saat mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalan tol. Kebijakan ini diterapkan terutama pada jam-jam rawan demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Termasuk juga pada saat Rakernis kemarin, saya mengimbau kembali bahwa penggunaan 'tot-tot', sirene tetap kami berlanjutkan, jadi tetap kami bekukan. Tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol (PJR), saya izinkan untuk menggunakan itu," ujar Irjen Agus.
Pemberian izin operasional sirene serta rotator pada kendaraan PJR bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan para pengguna jalan tol. Suara sirene dari mobil patroli di jam rawan dinilai menjadi pengingat efektif agar pengendara tidak memacu kecepatan melebihi ambang batas atau menggunakan bahu jalan secara ilegal.
"Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol," jelasnya.
Aturan mengenai kelengkapan lampu isyarat dan sirene untuk kepentingan tertentu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Lampu isyarat tersebut terbagi menjadi tiga warna, yaitu merah, biru, dan kuning.
Lampu isyarat warna merah atau biru yang disertai sirene berfungsi sebagai penanda bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama di jalan. Sementara itu, lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lainnya.
Penerapan lampu isyarat dan sirene diatur berdasarkan fungsi kendaraan sebagai berikut:
(a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
(c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Penggunaan perangkat peringatan ini dilarang keras untuk kendaraan pribadi. Pemakaian sirene dan rotator berkaitan erat dengan proses pengawalan kendaraan prioritas.
Daftar Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah urutan kendaraan yang wajib didahulukan:
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan alat peringatan bunyi dan sinar ini dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pengendara yang melanggar hak utama kendaraan tertentu dapat dijatuhi hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.