Wali Kota Bandung Ajukan Status Darurat Sampah Ke Pemerintah Provinsi

Share

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajukan penetapan status darurat sampah untuk wilayahnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (1/6/2026). Langkah ini diambil menyusul lonjakan signifikan timbulan sampah akibat beban daya dukung lingkungan selama musim libur panjang, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Pemerintah Kota Bandung mencatat sisa tumpukan sampah di lapangan saat ini masih berkisar antara 1.609 hingga 2.800 ton. Penumpukan volume sampah tersebut paling banyak tersebar di lima Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yaitu TPS Ciwastra, Batununggal, Kopo Elok, Dago Elos, dan Babakan Siliwangi.

Pengajuan status tersebut ditujukan agar jajaran pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam mengeksekusi kebijakan kedaruratan. Hingga kini, otoritas kota masih bergantung pada kebijakan gubernur karena tidak memiliki tempat pembuangan akhir mandiri.

"Selama musim liburan ini, memang beban terhadap daya dukung lingkungan luar biasa beratnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah turun tangan langsung membantu kita untuk membuka kuota pengangkutan sampah ke (TPA) Sarimukti," kata Farhan, Senin (1/6/2026), dikutip detikJabar.

Farhan menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah provinsi menjadi krusial dalam rantai penanganan limbah ini. Pemkot Bandung membutuhkan penambahan kuota pembuangan agar sisa sampah di TPS dapat segera terangkut.

"Karena bagaimanapun juga yang punya kewenangan untuk menambah kuota dan membuka pintu Sarimukti untuk pembuangan sampah atau pengolahan di tempat akhir itu hanyalah Gubernur Jawa Barat," ujar Farhan.

Ketiadaan fasilitas pemrosesan akhir di tingkat kota membuat penanganan tumpukan di lapangan tidak dapat diselesaikan secara sepihak. Pengolahan di tingkat lokal telah diupayakan maksimal sebelum sisa residunya dialirkan ke fasilitas provinsi.

"Kota Bandung tuh nggak punya TPA, Jadi yang bisa kita lakukan adalah melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Apabila ada sisa-sisa tumpukan, ya memang pada dasarnya harus kita dibantu oleh Gubernur," tambah Farhan.

Aspirasi penetapan kondisi darurat ini secara resmi didasarkan pada pemenuhan indikator dan parameter lingkungan yang berlaku secara nasional. Pemkot Bandung kini berada dalam posisi menanti respons formal dari pihak provinsi.

"Pada saat bersamaan juga kami sudah mengajukan pada pemerintah provinsi agar Kota Bandung dinyatakan sebagai darurat sampah, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," kata Farhan.

Jika status hukum tersebut diterbitkan, pemangkasan birokrasi penanganan sampah dinilai dapat berjalan lebih cepat. Regulasi kedaruratan akan membuka ruang bagi penyerapan anggaran dan tindakan taktis lainnya.

"Jadi kami sedang menunggu ketetapan dari pemerintah provinsi mengenai penetapan Bandung dalam keadaan darurat sampah. Sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah darurat dalam hal kebijakan," tambah Farhan.

Selain krisis lingkungan, Kota Bandung juga dihadapkan pada persoalan transportasi yang menempatkannya sebagai kota termacet nomor satu di Indonesia berdasarkan data TomTom Traffic Index 2026. Rata-rata waktu perjalanan pengendara di kota ini melambat hingga 64,1 persen, yang memicu durasi tempuh sekitar 33 minutes untuk jarak sepanjang 10 kilometer.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author