Ekonom Kritik Kebijakan Ekspor Satu Pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Share

Kebijakan pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan ekspor tunggal komoditas strategis menuai kritik dari ekonom karena dinilai berisiko tinggi bagi perekonomian nasional, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (2/6/2026).

Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai perusahaan tersebut lebih ideal bertindak sebagai lembaga pemantauan ekspor sumber daya alam guna menghindari kegagalan sistemik.

"Idealnya [PT DSI] menjadi lembaga monitoring saja. Kalau sebagai eksportir tunggal 99% akan gagal, berujung pada memburuknya neraca pembayaran dan nilai tukar Rupiah," ungkap Wijayanto saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).

Pemerintah disarankan untuk memaksimalkan peran PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) yang sudah berpengalaman di bidang pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.

"Langkah yang paling efektif adalah dengan menugaskan dua BUMN yaitu Surveyor Indonesia dan Sucofindo. Ini bisa berkolaborasi dengan SGS Swiss dalam menjalankan peran [pemantauan] tersebut," tambahnya.

Langkah pengawasan komoditas strategis ini sebelumnya telah dipastikan berjalan oleh pemerintah secara bertahap untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan implementasi ekspor satu pintu itu akan dimulai untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan paduan besi atau ferro alloy.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Mei 2026, yang merupakan periode transisi," kata Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pelaku usaha terkait tetap dapat menjalankan aktivitas pengiriman barang ke luar negeri seperti biasa namun diwajibkan menyetor laporan berkala ke badan bentukan baru tersebut.

"Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai," kata Airlangga.

Berdasarkan data pemerintah, ketiga komoditas tersebut berkontribusi sebesar US$66,13 miliar atau menyumbang 23,4% dari total ekspor nasional sepanjang tahun 2025.

Tahap kedua dari program penataan ekspor ini dijadwalkan berjalan pada 1 September 2026 dengan evaluasi berkala yang dilakukan otoritas terkait setiap tiga bulan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author