Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 1-6 Juni 2026 Operasikan Dua Armada

Share

Satlantas Polresta Bandung menyediakan layanan SIM Keliling guna mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Layanan bergerak ini beroperasi di sejumlah titik strategis agar proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.

Dilansir dari Moladin, kepolisian mengoperasikan dua unit armada kendaraan keliling, yaitu Mobil Harupat dan Mobil Si Jalak, yang menyisir wilayah berbeda setiap harinya. Kehadiran fasilitas ini memungkinkan masyarakat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat memantau lokasi penempatan dua armada keliling selama pekan pertama Juni 2026. Penempatan unit kendaraan telah diatur berdasarkan hari dan tempat yang ditentukan.

Berikut adalah rincian lokasi pelayanan untuk Mobil SIM Keliling Harupat:

Daftar Lokasi Mobil SIM Keliling Harupat Periode 1-6 Juni 2026
Hari, Tanggal Lokasi Pelayanan
Senin, 1 Juni 2026 Bank BPRS HIK Cileunyi (Tentative)
Selasa, 2 Juni 2026 Richeese Factory Rencong Baleendah
Rabu, 3 Juni 2026 Kantor Kecamatan Ciparay
Kamis, 4 Juni 2026 Simpang Jalan Baru Majalaya
Jumat, 5 Juni 2026 Dealer Honda Nambo Banjaran
Sabtu, 6 Juni 2026 Borma Katapang

Sementara itu, Mobil SIM Keliling Si Jalak akan melayani warga di titik-titik berikut:

Daftar Lokasi Mobil SIM Keliling Si Jalak Periode 1-6 Juni 2026
Hari, Tanggal Lokasi Pelayanan
Senin, 1 Juni 2026 Thee Matic Mall Majalaya
Selasa, 2 Juni 2026 Kantor Kecamatan Cicalengka
Rabu, 3 Juni 2026 Auto2000 Rancaekek
Kamis, 4 Juni 2026 Taman Kota Baleendah
Jumat, 5 Juni 2026 Dealer Honda 98 Baleendah
Sabtu, 6 Juni 2026 Toserba Prama Banjaran

Waktu Operasional dan Batas Pendaftaran

Layanan SIM Keliling di seluruh lokasi tersebut mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan kartu selesai. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota harian yang disediakan kepolisian bersifat terbatas.

Sesi pendaftaran untuk hari Senin sampai Kamis dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Khusus pada hari Jumat dan Sabtu, waktu pendaftaran bagi pemohon ditutup lebih cepat, yaitu pukul 10.00 WIB.

Masyarakat perlu mengingat bahwa jadwal pengoperasian ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan kepolisian. Pemohon diimbau memeriksa pembaruan informasi melalui akun resmi Satlantas Polresta Bandung sebelum menuju ke lokasi.

Ketentuan Penting Layanan SIM Keliling

Terdapat sejumlah regulasi yang wajib dipahami oleh warga sebelum mendatangi pos layanan keliling agar proses pengajuan berjalan lancar. Fasilitas ini memiliki batasan fungsi yang berbeda dengan kantor Satpas utama.

Pertama, petugas di mobil keliling hanya memproses perpanjangan masa berlaku untuk kartu SIM yang statusnya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis atau kedaluwarsa, pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Kedua, armada keliling tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru karena proses tersebut membutuhkan ujian teori serta praktik yang harus dilakukan di Satpas. Ketiga, jenis layanan dibatasi khusus untuk pemegang SIM A dan SIM C saja.

Bagi warga yang ingin melakukan peningkatan golongan kendaraan, mengurus kartu yang hilang, atau memperbaiki kartu yang rusak berat, pengurusan harus diarahkan langsung ke Satpas Polresta Bandung dengan membawa berkas lengkap.

Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa

Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak agar petugas dapat memproses perpanjangan masa berlaku kartu. Pemohon diwajibkan menyiapkan seluruh dokumen resmi sebelum mendatangi gerai keliling.

Berkas yang wajib dibawa meliputi kartu SIM lama yang asli beserta lembar fotokopinya. Pemohon juga harus menyertakan KTP asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya untuk keperluan verifikasi data identitas.

Syarat pelengkap lainnya adalah Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan resmi yang berwenang. Pada beberapa titik penempatan, petugas biasanya sudah menyediakan unit pemeriksaan kesehatan langsung di lokasi.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti kelulusan tes psikologi yang kini menjadi syarat wajib berdasarkan regulasi terbaru. Pemeriksaan psikologi ini dapat diakses secara daring atau melalui penyedia layanan di sekitar lokasi.

Rincian Biaya Administrasi Resmi

Proses perpanjangan masa berlaku SIM memerlukan biaya administrasi yang disesuaikan dengan regulasi pemerintah. Ketentuan tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut adalah daftar rincian biaya yang wajib dipersiapkan oleh para pemohon:

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM Keliling
Jenis Layanan dan Pemeriksaan Tarif Resmi
Perpanjangan SIM A Rp80.000
Perpanjangan SIM C Rp75.000
Tes Kesehatan Rp35.000 – Rp75.000
Tes Psikologi Rp60.000 – Rp100.000

Mayoritas pos pelayanan bergerak saat ini telah dilengkapi dengan instrumen pembayaran digital atau non-tunai. Meski demikian, warga tetap disarankan membawa uang tunai secukupnya untuk mengantisipasi potensi gangguan teknis pada sistem transaksi digital.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author