Perusahaan Tambang Batu Bara Respons Kebijakan Ekspor Lewat Danantara
Sejumlah perusahaan pertambangan batu bara besar di Indonesia mulai merespons kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan ekspor sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sejak Senin, 1 Juni 2026.
Langkah penataan ini membuat para pelaku industri bersiap menyesuaikan mekanisme tata kelola perdagangan luar negeri mereka, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (2/6/2026).
PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) menjadi salah satu emiten yang menyatakan sedang melakukan kajian mendalam mengenai dampak regulasi tersebut terhadap kinerja pendapatan perusahaan.
"Perseroan untuk saat ini belum dapat menentukan secara pasti dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan; termasuk terhadap besaran pendapatan, laba usaha, laba bersih, arus kas maupun dampak-dampak lainnya," kata manajemen BYAN dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (2/6/2026).
Pihak manajemen BYAN juga menambahkan bahwa mereka berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi yang diadakan oleh pemerintah demi kelancaran masa transisi ini.
"Sebagai langkah mitigasi, perseroan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dimaksud, termasuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan regulator, asosiasi industri, pelanggan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya," kata manajemen BYAN.
Sementara itu, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) memaparkan posisi mereka yang masih menunggu dokumen legalitas resmi dari pemerintah terkait aturan teknis ekspor tersebut.
"Perseroan senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan berupaya untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata manajemen AADI dalam keterbukaan informasi BEI.
Langkah serupa diambil oleh PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) yang mengaku belum bisa memproyeksikan efek aturan baru ini terhadap kontrak-kontrak kerja sama yang sedang berjalan dengan mitra luar negeri.
"Hingga saat ini perseroan belum menerima Peraturan Pemerintah [PP] Tata Kelola SDA dimaksud. Maka,perseroan belum dapat menyampaikan penjelasan atas sikap untuk hal-hal yang akan diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi Perseroan," tulis manajemen BUMI dalam keterbukaan informasi BEI.
Di sisi lain, PT Indika Energy Tbk. (INDY) menegaskan kesiapan mereka untuk patuh, walau masih menunggu salinan regulasi tertulis.
Kewajiban lewat Danantara ini berjalan dalam dua tahap transisi sepanjang 2026, di mana tahap pertama dimulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan pencatatan eksportir tetap menggunakan entitas perusahaan namun PEB tercatat atas nama BUMN ekspor.
Tahap kedua akan dimulai pada 1 September 2026 melalui integrasi Simbara dan Inatrade, sebelum akhirnya pengelolaan penuh dipegang oleh BUMN ekspor pada 1 Januari 2027.
Sebagai data pembanding, total produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 817,48 juta ton, dengan 63,89 persen atau 523,35 juta ton dialokasikan untuk pasar ekspor global.