Polisi Tangkap Pemilik Wedding Organizer Marwah Terkait Kasus Penipuan

Share

Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik usaha wedding organizer Marwah berinisial RM dan ER atas dugaan penipuan terhadap 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar pada Senin (1/6/2026).

Aksi penipuan ini terungkap setelah para korban melaporkan kegagalan penyediaan layanan pernikahan, yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melacak keberadaan pelaku yang sempat mencoba bersembunyi, seperti dilansir dari Detikcom.

Modus operandi yang dilancarkan oleh para tersangka adalah dengan menawarkan berbagai promo menarik, termasuk subsidi biaya sewa tempat pernikahan hingga bonus hidangan tertentu demi memikat hati calon pelanggan.

"Promonya contohnya dia kasih subsidi untuk gedung, dia kasih subsidi 20 juta untuk sewa gedung. Terus dia ada promo dikasih kambing giling satu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).

Iming-iming potongan harga tersebut sukses mengelabui puluhan korban hingga menyetorkan uang mereka, namun dana yang terkumpul justru tidak dialokasikan untuk acara para korban melainkan dipakai guna membiayai utang pelaksanaan kegiatan klien terdahulu.

"Kalau dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung ya gali lubang tutup lubang," jelas AKBP Bayu Kurniawan.

Kedua pengelola usaha tersebut sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas tak lama setelah keluhan para korban mulai viral dan menjadi perbincangan hangat di jejaring sosial.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6).

Salah satu korban yang mendapati kejanggalan tersebut adalah pasangan Feny (32) dan Aldi (32) yang merugi hingga Rp 85,5 juta setelah melunasi seluruh pembayaran paket pernikahan pada awal April 2026.

"Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1)," jelas Feny.

Kecurigaan pasangan ini terbukti benar saat pihak pengelola gedung pertemuan Islamic Center Bekasi mengonfirmasi bahwa biaya sewa tempat belum dilunasi oleh pihak penyedia jasa pernikahan.

"Dari pihak Islamic Center bilang masih kurang pembayaran sekitar Rp 17,5 juta. Ternyata, pihak WO baru bayar DP sekitar Rp 6 juta," ujar Feny.

Ketika Feny dan Aldi mencoba mengonfirmasi masalah tersebut langsung ke kantor pusat agensi pernikahan itu di kawasan Jakarta Garden City, mereka mendapati bangunan galeri sudah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.

"Pas kita datang, ternyata galerinya sudah kosong. Kata orang sekitar, pindah ke Rorotan," ungkap Aldi.

Saat ini, RM dan ER telah resmi ditahan di markas kepolisian dan dijerat menggunakan Pasal 486 serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author