Pemerintah Menunda Insentif Kendaraan Listrik Selama Satu Bulan
Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif kendaraan listrik berupa mobil dan motor listrik yang awalnya direncanakan berlaku mulai Juni 2026. Penundaan regulasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (26/5), sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan Selasa (26/5).
Kebijakan penundaan ini memicu respons dari pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Ia menilai momentum pematangan skema fiskal ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk memprioritaskan penyaluran subsidi ke daerah tertentu agar lebih tepat sasaran dan meminimalisasi kemacetan di perkotaan.
"Dalam memberikan insentif ini, pemerintah ada baiknya memprioritaskan warga atau daerah tertentu terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar insentif, terutama untuk motor listrik, bisa lebih tepat sasaran. Hal ini juga penting untuk mengantisipasi agar tidak menambah masalah baru di perkotaan, seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor. Berikut adalah kriteria sasaran yang dinilai tepat," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Djoko menambahkan bahwa stimulus fiskal dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen membenahi angkutan umum lokal berbasis listrik. Saat ini sudah ada 42 pemda yang mengalokasikan APBD untuk program buy the service (BTS), di mana Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam bahkan telah menguncinya melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Saat ini, tercatat sudah ada 42 pemda yang mengalokasikan APBD mereka untuk menyelenggarakan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan (buy the service/BTS). Bahkan, tiga di antaranya yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah melangkah lebih jauh dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengunci persentase khusus dari APBD untuk subsidi angkutan umum. Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang," kata Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menyarankan alokasi transportasi umum ramah lingkungan diarahkan ke daerah lingkar tambang nikel seperti Konawe di Sulawesi Tenggara, Weda di Maluku Utara, dan Morowali di Sulawesi Tengah. Wilayah-wilayah tersebut dinilai menyumbang devisa besar namun masyarakat lokalnya belum menikmati hasil bumi secara optimal.
"Selama ini, daerah-daerah tersebut terjebak dalam paradoks; dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang kontras, padahal sumber daya alamnya melimpah dan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Ironisnya, masyarakat lokal belum banyak menikmati hasil bumi mereka sendiri. Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini bukan sekadar urusan mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus wujud nyata dari keadilan sosial," saran Djoko.
Selain angkutan massal, Djoko meminta subsidi motor listrik senilai Rp 5 juta diprioritaskan bagi warga di lingkar tambang nikel serta penduduk di pulau-pulau kecil yang kesulitan mendapatkan akses pasokan BBM. Langkah swadaya serupa secara empiris pernah berhasil diterapkan di Kabupaten Asmat sejak tahun 2007 akibat keterbatasan energi.
"Kebijakan berbasis wilayah terpencil ini memiliki landasan empiris yang kuat, seperti yang telah dibuktikan oleh Kabupaten Asmat. Sejak tahun 2007, karena keterbatasan pasokan BBM telah mendorong wilayah tersebut mengadopsi kendaraan listrik sebagai moda transportasi utama secara swadaya," katanya.
Djoko menyayangkan sikap pemerintah yang selama ini dianggap menutup mata terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil mineral nikel. Padahal, daerah tersebut merupakan penyedia utama bahan baku baterai global yang saat ini sedang tren secara global.
"Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu. Memberikan transportasi umum berbasis kendaraan listrik (EV) serta insentif khusus bagi warga di daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis serta keadilan sosial yang kuat. Ini adalah bentuk konkret dari filosofi 'menikmati buah dari tanah sendiri'. Warga yang daerahnya dieksploitasi untuk bahan baku baterai global, menjadi yang pertama merasakan teknologi bersih tersebut," ujar Djoko.
Kepadatan lalu lintas di wilayah smelter nikel yang dipadati puluhan ribu pekerja juga dapat diredam dengan pengadaan bus listrik massal. Djoko menegaskan, transisi energi bersih di Indonesia harus melahirkan kebijakan inklusif yang menyentuh daerah hulu penambangan demi menuntaskan kemiskinan.
"Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemaanusiaan dan keadilan wilayah. Melalui momentum finalisasi skema fiskal saat ini, pemerintah ditantang untuk melahirkan kebijakan yang inklusif. Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan. Hanya dengan cara itulah, transisi energi bersih di Indonesia dapat berjalan secara hakiki, bukan sekadar pergeseran emisi, melainkan sebuah lompatan menuju kesejahteraan yang berkeadilan," pungkas Djoko.