GAPKI Tunggu Kejelasan Sistem Ekspor Sawit Melalui Danantara

Share

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sedang menanti kejelasan sistem pelaporan terkait ekspor komoditas kelapa sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) pada Senin (1/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.

Asosiasi pengusaha tersebut menilai aturan regulasi yang terperinci harus segera diselesaikan pemerintah meskipun saat ini kebijakan baru tersebut masih berada dalam masa peralihan.

"Selama masa transisi mekanisme detailnya harus selesai, agar waktu ekspor semuanya melalui DSI sudah jelas aturannya. Jadi DSI harus sudah benar-benar siap sebelum ekspor semuanya melalui DSI," ungkap Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.

Eddy menambahkan bahwa persoalan ekspor seharusnya tidak terjadi pada tiga bulan pertama masa transisi karena korporasi hanya berfokus pada penyerahan data.

"Kalau dalam masa transisi seharusnya tidak ada masalah karena semuanya dilakukan oleh perusahaan hanya lapor ke DSI," tambah Eddy.

Di sisi lain, GAPKI menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum bagi korporasi yang diduga melakukan manipulasi harga atau transfer pricing dengan nilai tidak wajar.

"Kalau memang benar nanti ditemukan bukti, silakan diproses secara hukum," ucap Eddy Martono, Senin (25/5/2026).

Manajemen asosiasi mengaku telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggotanya, namun bukti praktik culas tersebut belum ditemukan.

"Beberapa anggota Gapki yang dicurigai sudah lebih dari satu bulan diperiksa, tetapi belum ada bukti melakukan itu," kata Eddy menegaskan.

Menurut Eddy, fluktuasi harga minyak sawit mentah yang berubah cepat dalam hitungan jam menjadi faktor krusial yang memerlukan peningkatan pengawasan ekspor.

"Beda jam beda harga, apalagi beda hari. Perlu diketahui bahwa importir ini dalam melakukan transaksi biasanya transaksi forward karena mempersiapkan pengangkutan cukup lama bisa sampai 1 bulan," tegas Eddy.

Perbedaan waktu antara transaksi dan pengapalan komoditas berpotensi memicu selisih harga pasar yang signifikan di lapangan.

"Perlu dicek harga sewaktu transaksi dan waktu pengiriman, ini bisa naik bisa turun. Apakah selisih itu karena perbedaan waktu tersebut? ini yang harus ditingkatkan pengawasannya," kata Eddy.

Dugaan praktik transfer pricing oleh sejumlah eksportir CPO menyebabkan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan hanya mencapai 0,4 persen dari total omzet, jauh di bawah tarif resmi pemerintah sebesar 22 persen.

Dokumen analisis Kementerian Keuangan terhadap 10 eksportir CPO terbesar periode 2020-2024 menunjukkan ekspor dilakukan melalui perusahaan afiliasi di Singapura sebelum dikirim ke Amerika Serikat.

Aktivitas tersebut menimbulkan selisih besar antara harga free on board (FOB) di Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai estimasi S&P Global, yang dikategorikan sebagai praktik under-invoicing oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author