Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai Senin, 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Langkah pemutihan denda pajak ini diterapkan guna memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Wajib pajak dibebaskan dari sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Dasar hukum pelaksanaan program ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Kedua Jenis Pajak tersebut.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Senin (1/6/2026).

Fasilitas keringanan ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem komputerisasi saat warga melakukan transaksi pembayaran tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” sebut Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui insentif fiskal ini, pemerintah daerah berupaya menstimulasi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajiban mereka tanpa beban denda.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author