Prabowo Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Whoosh

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Informasi ini dikutip dari Detik Finance berdasarkan regulasi terbaru Pemerintah.

Posisi baru yang diemban oleh AHY ini menggeser Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Luhut menduduki jabatan tersebut ketika dirinya masih berfungsi sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Legalitas pergeseran kepemimpinan ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026. Aturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 terkait percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Kebijakan tersebut sudah berkekuatan hukum sejak diundangkan pada 12 Mei 2026.

"Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).

Struktur kepengurusan komite ini juga melibatkan menteri lainnya. Posisi wakil ketua diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, jajaran anggota ditempati oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selain itu, bergabung pula Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Komite ini memegang tanggung jawab besar dalam aspek finansial proyek. Mereka bertugas menyepakati serta menetapkan tindakan krusial demi menyelesaikan kewajiban perusahaan patungan saat menghadapi pembengkakan biaya (cost overrun) proyek.

"Meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan dan/atau penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan," tulisnya.

Tanggung jawab kelompok kerja ini juga menyentuh aspek intervensi finansial dari negara. Komite bertugas menetapkan skema sokongan Pemerintah demi meminimalkan dampak finansial akibat pembengkakan biaya proyek.

"Meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: AHY Kereta Cepat Perpres Whoosh
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author