Polisi Malaysia Selidiki Guru Diduga Paksa Murid Minum Air Cabai

Share

Kepolisian Distrik Kluang di Johor, Malaysia, menyelidiki seorang guru pusat penitipan anak di Taman Sri Kluang yang diduga memaksa seorang murid berusia tujuh tahun meminum air campuran cabai setelah menerima laporan resmi pada Kamis (29/5) malam pukul 20.46 waktu setempat.

Penyelidikan resmi tersebut dilakukan setelah wali murid melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh anaknya kepada pihak berwajib. Kasus dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak ini juga menjadi perhatian publik setelah viral melalui unggahan di halaman Facebook bernama This is Johor, sebagaimana dilansir dari Detik Food.

Laporan dari masyarakat tersebut diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Distrik Kluang, Asisten Komisaris Polisi (ACP) Bahrin Mohd Noh. Dalam penjelasannya, pihak pelapor menyatakan bahwa pengasuh di lembaga tersebut telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

"Guru tersebut diduga memaksa anak itu meminum air yang telah dicampur cabai," demikian keterangan Bahrin.

Unggahan yang beredar di media sosial turut menyebutkan adanya tindakan kekerasan dan hukuman fisik lain yang diduga dilakukan oleh oknum pengajar terhadap beberapa murid di taman kanak-kanak tersebut. Saat ini, aparat kepolisian masih terus mengumpulkan berbagai informasi serta bukti untuk mendalami dugaan penganiayaan.

Pihak berwenang memastikan bahwa penanganan perkara ini akan disampaikan secara transparan seiring berjalannya proses pemeriksaan. Pengumuman berkala bakal dirilis oleh kepolisian demi memberikan kejelasan terkait perkembangan hukum kasus ini.

"Kami masih menyelidiki kasus ini dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan dari waktu ke waktu," ujar Bahrin.

Penegakan hukum terhadap perkara dugaan kekerasan anak ini didasarkan pada Pasal 31 Ayat (1)(a) Undang-Undang Anak 2001 yang berlaku di Malaysia. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana terkait tindakan kekerasan, pengabaian, atau perbuatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan serta fisik anak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author