Pengusaha Desak Kepastian Hukum Terkait Ekspor Satu Pintu Danantara

Share

Sejumlah asosiasi pengusaha komoditas strategis mendesak pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum menyusul pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per hari Senin (1/6/2026). Perwakilan dunia usaha tersebut meliputi Apindo, IMA-API, APBI-ICMA, FINI, dan Gapki, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.

Sikap bersama para pelaku usaha dari berbagai sektor komoditas ini telah disampaikan secara resmi dalam keterangan tertulis. Mereka menegaskan komitmen untuk mengawal proses pembenahan tata kelola niaga luar negeri yang diinisiasi oleh pemerintah.

"Apindo bersama IMA, APBI, FINI dan Gapki menyampaikan dukungan atas langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam [SDA] strategis," demikian bunyi pernyataan bersama tersebut, Senin (1/6/2026).

Dunia usaha memandang pembenahan sistem perdagangan internasional ini memiliki esensi penting demi peningkatan pendapatan negara. Integrasi tata kelola arus komoditas keluar dinilai berpotensi mengatasi persoalan administratif keuangan.

"Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah," tambah mereka.

Meskipun mendukung penuh regulasi baru tersebut, para pengusaha tambang dan kelapa sawit merumuskan sejumlah poin krusial demi menjaga kelancaran bisnis. Implementasi aturan ekspor disarankan mengadopsi skema transisi yang adaptif.

"Komoditas pertambangan, batu bara, nikel, feronikel/ferro alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam," tegas para pengusaha.

Pelaku industri meminta adanya jaminan terhadap perlindungan hukum kontrak-kontrak dagang yang sudah berjalan. Regulasi operasional teknis juga sangat mendesak diterbitkan demi stabilitas pasar dunia global.

"Kejelasan mengenai kewajiban DHE, domestic market obligation [DMO], dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional [FTA], perjanjian bilateral, ketentuan WTO juga mendesak untuk ditetapkan," ungkap mereka.

Sektor usaha turut menekankan pentingnya efisiensi biaya operasional dalam kelembagaan baru ini. Transparansi manajemen korporasi penjamin dianggap menjadi pilar utama penentu kesuksesan implementasi.

"Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional," kata mereka.

Selain masalah kelembagaan, para pengusaha mendorong pembentukan instrumen teknologi informasi yang andal. Keamanan data korporasi mesti dilindungi dalam kerangka sistem pengawasan ekspor.

"Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri," ungkap para pengusaha.

Asosiasi sektoral menyarankan penyediaan ruang komunikasi khusus lintas instansi untuk mematangkan aspek operasional. Langkah mitigasi hambatan dagang ini juga perlu disebarluaskan kepada seluruh mitra logistik luar negeri.

"Kami mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha," saran para pengusaha.

Sosialisasi yang meluas ke pasar internasional menjadi agenda mendesak yang disoroti oleh pelaku usaha manufaktur dan ekstraktif. Pendampingan informasi ini penting guna mencegah kegamangan para pembeli luar negeri.

"Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut," tutup mereka.

Di sisi lain, perbaikan skema arus logistik ekspor ini merupakan kelanjutan dari instruksi langsung kepala negara. Pada tahap awal pelaksanaan, kebijakan difokuskan kepada tiga komoditas ekspor andalan utama Indonesia.

"Pelaksanaan ini pada tahap awal dimulai pada tiga ekspor terbesar kita, pertama batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Airlangga Hartarto mengutarakan bahwa integrasi satu pintu ini akan meminimalkan deviasi pencatatan administratif kepabeanan. Sistem baru tersebut diharapkan menghentikan potensi larinya devisa ke luar negeri.

"Ekspor tiga sumber daya alam ini akan dilakukan dengan mekanisme ekspor satu pintu yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia, agar terlaksana lebih baik," dia menjelaskan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan pencatatan nilai perdagangan luar negeri ke depan akan berjalan lebih riil. Pembenahan struktural ini ditargetkan rampung secara menyeluruh pada awal tahun depan.

"Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya," ucapnya.

Pemerintah menetapkan masa peralihan administrasi perdagangan internasional ini berjalan selama beberapa bulan ke depan melalui fasilitasi sistem komputerisasi Bea Cukai. Proses evaluasi berkala dijadwalkan bakal bergulir sebelum penerapan kebijakan ekspor satu pintu dilaksanakan secara penuh per 1 Januari 2027.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi dimana kewajiban ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author