Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Jakbar
Aparat Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial A (26) alias Boy yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu, 6 Mei 2026. Penjualan barang terlarang tersebut disamarkan oleh pelaku dengan modus mengoperasikan sebuah toko plastik.
Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya peredaran bebas obat keras di lingkungan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas ilegal di lokasi yang dilaporkan.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut," ujar Kompol Rihold, Kapolsek Kalideres pada Senin (1/6/2026).
Penyitaan sejumlah barang bukti dilakukan setelah petugas menggeledah seluruh isi bangunan toko. Petugas menemukan ratusan butir obat terlarang dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan di dalam tempat usaha tersebut.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam hingga Methylphenidate," tutur AKP Rachmad Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Kalideres.
Uang tunai senilai Rp 337 ribu yang diduga kuat merupakan dana hasil transaksi turut disita oleh petugas di lokasi. Selain itu, sebuah telepon genggam yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi jual beli juga ikut diamankan.
"Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," beber AKP Rachmad Wibowo.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan ilegal tersebut. Pengusangan juga diarahkan untuk melacak keberadaan jaringan pengedar lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkas AKP Rachmad Wibowo.