Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan berupa pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Langkah ini diambil dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Fasilitas yang disediakan meliputi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pokok pajak, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Pemerintah daerah juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Diskon sebesar 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk tenggat waktu hingga 60 hari, dan 2 persen untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari legislatif setempat untuk mendorong ketertiban administrasi masyarakat. Layanan Samsat Kalimantan Tengah juga dihadirkan langsung di ajang Kalteng Ekspo 2026 yang berlangsung di GOR Indoor Tjilik Riwut KM 5 Hall A, Kota Palangka Raya pada 17 hingga 23 Mei 2026 untuk mempermudah akses warga.

"Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," kata Salundik, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya.

Salundik menambahkan bahwa program pemutihan ini menjadi momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa terbebani oleh denda yang menumpuk.

"Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi," tegas Salundik.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah. Dana yang terkumpul nantinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.

"Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Salundik berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

"Kesempatan ini harapannya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, agar kendaraan tetap legal dan administrasinya tertib," kata Salundik.

Aparatur kepolisian yang bertugas di lapangan juga mengonfirmasi bahwa penyediaan layanan di pusat keramaian bertujuan memotong birokrasi agar warga tidak perlu mengantre di kantor Samsat pusat.

“Melalui pelayanan di Kalteng Expo ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat karena seluruh layanan utama sudah tersedia di stan. Kami juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda dan keringanan pajak yang sedang berlangsung,” ujar M. Reza, personel kepolisian yang bertugas di stan Samsat Kalteng.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author