Polisi Tangkap Pengemudi Sigra yang Rusak Mobil di Tol JORR
Aparat kepolisian menangkap seorang pengemudi Daihatsu Sigra setelah melakukan aksi kekerasan dan merusakan mobil pengendara lain di ruas Tol JORR, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.22 WIB.
Insiden bermula saat korban mengendarai minibus setelah memasuki Gerbang Tol Pondok Pinang, lalu pelaku yang mengemudikan Daihatsu Sigra mencoba menyalip lewat lajur kiri yang sempit hingga menyerempet mobil korban. Dilansir dari Detik Oto, pengemudi Sigra tersebut tersulut emosinya karena merasa jalannya dihalangi oleh korban.
Pelaku kemudian memotong jalur korban dari sebelah kanan dan sengaja menabrakkan kendaraannya sebelum turun membawa kunci roda untuk merusak mobil korban. Pihak kepolisian segera mengidentifikasi pelaku lewat rekaman yang viral di media sosial dan melakukan penangkapan.
"Yang pasti, dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, menghampiri korban, dan melakukan perusakan tersebut," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono.
Akibat tindakan anarkis tersebut, komponen kendaraan korban mengalami kerusakan parah setelah dipukul menggunakan alat penyiap roda. Korban juga menderita kerugian materiil akibat goresan pada badan kendaraan.
"Pada saat itu juga pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan pengrusakan sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan," lanjut Pendi Wibisono.
Aksi ugal-ugalan pengemudi tersebut dikategorikan sebagai fenomena road rage yang dipicu oleh persoalan sepele di jalan raya. Menurut praktisi keselamatan berkendara, lemahnya penegakan hukum turut andil dalam maraknya kasus arogansi seperti ini.
"Kesadaran aturan hukum dan tata tertib berlalu lintas di jalan yang lemah. Kesadaran berbagi (empati) yang lemah. Dan penegakan hukum paska kejadian yang kurang tegas," kata Praktisi keselamatan berkendara sekaligus founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Jusri menambahkan bahwa banyak kasus serupa yang melibatkan kekerasan fisik maupun perusakan kendaraan pada akhirnya tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan formal. Penyelenggaraan keadilan restoratif sering kali menjadi pilihan akhir untuk menyudahi konflik antar-pengendara tersebut.
"Kasus-kasus seperti ini banyak mengakibatkan tindak anarkis atau fisik, perusakan namun berakhir dengan tidak berlanjutnya menjadi kasus hukum sama dengan damai dengan pertimbangan restorative justice," ungkap Jusri Pulubuhu.