Pemerintah Beri Insentif PPh hingga 0 Persen untuk Eksportir DHE SDA

Share

Pemerintah resmi memberlakukan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai efektif pada 1 Juni 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dukungan tersebut berupa fasilitas perpajakan. Pemerintah menyiapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas keuntungan dari instrumen penempatan DHE SDA.

Melalui langkah ini, para eksportir yang menyimpan DHE SDA di dalam negeri dapat menikmati tarif PPh yang sangat kompetitif. Bahkan, tarif tersebut bisa mencapai 0% yang disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana.

"Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi," kata Purbaya dalam siaran pers, dikutip Senin (1/6/2026).

Purbaya menambahkan bahwa regulasi DHE SDA bertujuan untuk meningkatkan retensi devisa di dalam negeri. Langkah ini dilakukan demi memperkuat ketahanan ekonomi serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.

Pemerintah menuntut kepatuhan 100% dari eksportir sumber daya alam untuk melakukan repatriasi dana mereka. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan manfaat hasil ekspor bagi perekonomian melalui peningkatan likuiditas valuta asing.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku usaha di sektor nonmigas wajib menyimpan seluruh DHE SDA mereka dalam rekening khusus domestik. Jangka waktu penempatan dana tersebut ditetapkan paling singkat selama 12 months.

Kewajiban berbeda diterapkan untuk eksportir di sektor migas. Mereka diwajibkan untuk menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan.

Proses penempatan dana ini diarahkan melalui bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi mendukung efektivitas kebijakan. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal sebesar 50% untuk menjaga pengelolaan devisa.

Purbaya menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya fokus pada penegakan kepatuhan semata. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah berkontribusi menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membawa pulang devisa mereka.

Dunia usaha kini mendapatkan kepastian hukum sekaligus insentif fiskal yang mendukung keberlanjutan bisnis. Di samping itu, kelonggaran tetap diberikan bagi eksportir yang terafiliasi dengan negara mitra perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Penerapan PP Nomor 21 Tahun 2026 membuat pemerintah optimistis terhadap lonjakan retensi devisa domestik. Kebijakan ini diproyeksikan mampu memperkuat sektor eksternal dan menambah kapasitas pembiayaan pembangunan di tengah dinamika ekonomi global.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author