Polres Siak Tangkap Empat Pelaku Penipuan Batu Merah Delima

Share

Aparat Satreskrim Polres Siak membekuk empat pelaku dugaan penipuan modus jual beli batu merah delima yang merugikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Z (54) di Kabupaten Siak hingga ratusan juta rupiah.

Keempat tersangka berinisial UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y ditangkap petugas di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (25/5) subuh.

Aksi penipuan yang dialami korban bermula ketika dirinya didatangi oleh beberapa pria tidak dikenal secara bergantian saat berada di area parkir RSUD Tengku Rafi'an Siak pada Sabtu (16/5) lalu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa para komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir serta pembagian peran yang rapi demi meyakinkan korban.

"Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah. Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya," ujar Sepuh dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Korban yang terperangkap tipu daya kemudian diajak oleh pelaku untuk mengambil uang pembayaran, hingga akhirnya korban terbujuk menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom daerah Pekanbaru senilai Rp50 juta.

Uang hasil penjualan mobil beserta barang berharga milik korban kemudian raib dibawa kabur pelaku setelah korban diminta meninggalkannya di dalam mobil saat hendak singgah beribadah di sebuah masjid.

"Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku memainkan perannya masing-masing. Ada yang berpura-pura menjadi penjual, perantara, hingga sosok 'bos' dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliyar," jelas Sepuh.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin AKP Raja Kosmos Parmulais langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan korban hingga berhasil mengepung dan membekuk para pelaku di Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, komplotan ini mengakui telah melakukan kejahatan serupa terhadap korban lain pada bulan November 2025 lalu dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.

Sejumlah barang bukti seperti batu merah delima, uang tunai, mobil Toyota Rush milik pelaku, ponsel, hingga pakaian operasional telah disita untuk proses hukum menggunakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kriminal penipuan Polres Siak
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author