PN Jakpus Sidangkan Gugatan David Tobing Terkait Polemik LCC MPR RI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan advokat David Tobing terkait polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat pada Selasa, 2 Juni 2026. Perkara ini disidangkan setelah penilaian juri terhadap SMAN 1 Pontianak menuai kritik publik karena dinilai tidak profesional, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengonfirmasi jadwal pelaksanaan sidang perdana mengenai gugatan hukum tersebut kepada wartawan.
"Selasa 2 Juni 2026," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Gugatan dengan Kode Register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026 ini menyasar MPR, dua orang juri, serta pemandu acara LCC. David Tobing selaku penggugat menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan banyak pihak.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurut David, para tergugat telah melanggar ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Landasan hukum tersebut mewajibkan penggantian kerugian bagi pihak yang terdampak oleh kelalaian orang lain.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.
David menambahkan bahwa juri dan pemandu acara mengabaikan asas profesionalisme dalam kompetisi tersebut. Ketidakhati-hatian itu dinilai menciptakan ketidakadilan.
"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cermat Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," tambahnya.
Dalam tuntutannya, David mendesak Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan dua juri, yaitu Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, secara tidak hormat. Ia juga menuntut sanksi bagi pemandu acara Shindy Luthfiana.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.
Selain pemecatan, David menuntut pemandu acara dilarang memimpin acara resmi kenegaraan di semua tingkatan. Para tergugat juga dituntut meminta maaf terbuka di media cetak nasional.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.
Tuntutan permohonan maaf tersebut diwajibkan dimuat pada tiga surat kabar cetak nasional. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada para tergugat.
"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.
Merespons materi gugatan itu, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan di kompleks parlemen bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin yang dipermasalahkan.
"Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan lembaga menghormati jalannya persidangan. Terkait tuntutan pemecatan juri, MPR merujuk pada regulasi kedinasan yang berlaku.
"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Siti menjelaskan penentuan sanksi harus berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Hingga kini, proses pendalaman internal masih berjalan.
"Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar," kata dia.
Pihak sekretariat jenderal menyatakan belum ada keputusan final terkait nasib kedinasan kedua juri tersebut.
"Masih kita dalami," sambungnya.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menambahkan bahwa selain menghormati hukum, MPR sebenarnya telah menyelesaikan polemik penilaian lomba dengan SMAN 1 Pontianak secara kekeluargaan. Sekolah tersebut menerima hasil lomba dan mendukung SMAN 1 Sambas.
"Bahwa adanya, gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri bersama ini tentu kami menghormati proses hukum yang diajukan tersebut dan tentu nanti akan kami pelajari untuk kami berikan responsnya sesuai dengan ketentuan dan tata aturan yang berlaku," kata Eddy kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Eddy mengapresiasi sikap lapang dada SMAN 1 Pontianak yang bersedia menjadi juara kedua. Sekolah tersebut bahkan memberikan dukungan penuh untuk perwakilan Kalimantan Barat di tingkat nasional.
"Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan MPR, bahwa satu kita telah menyelesaikan polemik yang sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak secara baik, kekeluargaan dan secara sangat lapang dada," ujar Eddy.
Pihak sekolah menyatakan tidak mempermasalahkan lagi hasil akhir kompetisi daerah tersebut.
"SMAN 1 Pontianak sudah mengatakan bahwa mereka menerima keputusan menjadi juara kedua dan justru ingin mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional," sambungnya.
Mengenai langkah terhadap petugas lomba yang dinilai tidak profesional, Eddy menyatakan hal itu menjadi ranah evaluasi internal pimpinan MPR.
"Jadi saya kira permasalahan yang pernah terjadi, itu sudah bisa diselesaikan dengan baik. Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka-mereka yang memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu itu merupakan evaluasi internal MPR yang tentu nanti akan diputuskan oleh pimpinan MPR," imbuhnya.