Pemerintah Wajibkan Ekspor Komoditas Tambang Lewat BUMN Khusus
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mewajibkan penjualan seluruh hasil sumber daya alam nasional melalui Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Khusus Ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Kebijakan pengelolaan satu pintu tersebut dijalankan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, dengan tahap awal menyasar tiga komoditas strategis bernilai ekspor terbesar, yakni minyak sawit mentah atau CPO, batu bara, dan ferroalloy.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa skema baru ini memosisikan perusahaan negara sebagai penyalur tunggal yang mengalirkan kembali pendapatan kepada para pelaku usaha terkait.
"Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.
Menurut Kepala Negara, pembentukan badan niaga khusus ini berfungsi sebagai fasilitas pemasaran untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas ekspor.
"Tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini bisa dikatakan sebagai marketing facility, sehingga bisa memperkuat memperkuat pengawasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar under invoicing ,transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor," kata Prabowo.
Langkah penertiban administrasi ini diambil pemerintah demi mengejar ketertinggalan rasio penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita," tutur Prabowo.
Sikap tegas diambil oleh pemerintah karena tidak ingin terus kehilangan potensi pendapatan yang menjadi hak bagi kemakmuran bangsa sendiri.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," tegas Prabowo.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan bahwa seluruh komoditas mineral secara bertahap akan diarahkan ke bawah naungan badan pengelolaan pimpinan BPI Danantara.
"Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Tetapi tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya," kata Bahlil ditemui CNBC Indonesia di Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Pelaksanaan aturan ekspor terpusat tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada tahun ini melalui proses penyesuaian operasional bersama badan usaha yang ditunjuk.
"Mulai tahun ini, mulai tahun ini. Jadi dia akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk," ujarnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pihaknya masih merumuskan skema penggabungan penjualan komoditas dan mencatat belum ada instruksi untuk memasukkan nikel ke dalam sistem tersebut.
"Belum, belum. Sementara belum. Yang saya perhatikan cuma tiga itu," ujarnya.
Hingga saat ini, cakupan kebijakan perdagangan searah baru mengikat sektor energi dan perkebunan yang meliputi batu bara, komoditas ferroalloy, serta CPO.
"Komoditasnya kan baru batu bara sama ini, batu bara, ferroalloy sama sama CPO," jelasnya.
Pemerintah memprioritaskan ferroalloy, termasuk feronikel, masuk dalam daftar utama ekspor satu pintu karena statusnya sebagai produk hilirisasi dengan sumbangan devisa terbesar nasional.
"Yang paling banyak kita, nilai ekspornya paling tinggi," tambahnya.
Kementerian ESDM masih menunggu penyelarasan regulasi lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan alur teknis pelaksanaan sistem ekspor baru ini bagi pelaku industri.
"Saya belum tahu flow-nya itu seperti apa, clear-nya nantinya itu seperti apa saya belum tahu," tutup Tri.