Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR

Share

Aksi emosional seorang pengemudi taksi online yang melakukan perusakan terhadap mobil pengendara lain di Jalan Tol JORR, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru. Setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, aparat kepolisian langsung bergerak cepat meringkus pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Tindakan tegas diambil oleh pihak kepolisian setelah korban secara resmi melayangkan laporan. Melalui proses penyelidikan yang terukur, identitas pelaku segera terungkap hingga petugas berhasil mengamankannya tanpa kendala berarti.

Insiden ini berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.22 WIB, seperti dilansir dari Detikcom. Peristiwa bermula ketika korban tengah melajukan kendaraan minibus miliknya di Tol JORR setelah melintasi Gerbang Tol Pondok Pinang.

Pada saat bersamaan, pelaku berinisial JF (57) yang mengendarai Daihatsu Sigra mencoba mendahului dari sisi kiri jalan. Lantaran ruang gerak yang terlampau sempit, mobil yang dikemudikan pelaku sempat menyerempet bodi sebelah kiri dari mobil korban.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa amarah pelaku tersulut lantaran merasa ruang geraknya dihambat oleh korban ketika hendak mendahului.

"Yang pasti, dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, menghampiri korban, dan melakukan perusakan tersebut," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono, Minggu (31/5/2026).

Aksi Anarkis Memakai Kunci Roda

Pelaku kemudian memaksakan kendaraannya untuk menyalip melalui lajur kanan dan dengan sengaja membenturkan kendaraannya ke bagian kanan mobil korban. Tidak berhenti di situ, pelaku langsung memotong jalur dan berhenti tepat di depan mobil korban untuk memblokade jalan.

Berdasarkan penjelasan kepolisian, pelaku langsung turun dari kendaraannya sembari menggenggam sebuah kunci roda.

"Pelaku tiba-tiba menyalip dari kanan dan langsung berhenti di depan seketika itu juga, juga memberhentikan korban dan langsung menghampiri korban dengan membawa kunci roda," ujar Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono, Minggu (31/5/2026).

Pelaku lantas meluapkan kekesalannya dengan menghantam spion kanan mobil korban hingga mengalami kerusakan parah.

"Pada saat itu juga pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan pengrusakan sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan," tutur Pendi.

Korban sempat keluar dari mobilnya untuk mengambil spion yang telah patah. Selain itu, korban juga memanfaatkan momen tersebut untuk mendokumentasikan wajah serta nomor polisi kendaraan pelaku sebelum JF melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Proses Pelacakan dan Penangkapan di Ciputat

Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa jajarannya melakukan pemantauan siber dan menemukan rekaman video yang menunjukkan tindakan anarkis pelaku terhadap pengguna jalan lain.

Melalui penelusuran lebih mendalam, diketahui bahwa korban yang bernama Peter Atindra Akbar telah resmi mengadukan peristiwa ini ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat, 29 Mei 2026. Merespons laporan tersebut, Tim Resmob langsung mengoptimalkan analisis teknologi informasi guna melacak keberadaan pelaku.

Langkah penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada tempat tinggal pelaku yang berlokasi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Petugas kepolisian kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan dokumentasi resmi dari kepolisian, JF langsung digiring menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Saat tiba di markas kepolisian, kedua tangan pelaku tampak telah terikat menggunakan kabel tis.

Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya kemeja dengan tulisan Gocar, jaket berwarna hitam, celana panjang, telepon seluler, serta rekaman video saat insiden berlangsung. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JF kini dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Tindak Pidana Perusakan, sementara penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author