Polda Metro Jaya dan DJP Ungkap Sindikat Pemalsuan Meterai dengan 16 Tersangka
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan 16 tersangka dalam sindikat pemalsuan meterai yang beroperasi sebagai produsen, distributor, kurir, hingga penjual. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026, dilansir dari Detikcom.
Para tersangka terdiri dari empat perempuan dan 12 laki-laki dengan peran yang berbeda, mulai dari produksi hingga pendistribusian dan penjualan meterai palsu. Berikut peran para tersangka: B sebagai produsen, RC distributor, M kurir, TA dan RTP pendaur ulang, serta IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO sebagai penjual.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh sindikat tersebut beragam. Ada meterai palsu yang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku khusus agar menyerupai meterai asli. Selain itu, ada pula meterai bekas yang dihilangkan tanda-tanda pemakaian agar dapat digunakan kembali.
"Dari hasil pengungkapan, modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dijual menyerupai meterai asli," ujar Bimo Wijayanto.
"Ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," tambahnya.
Bimo juga mengungkap bahwa penjualan meterai palsu dilakukan secara langsung maupun melalui marketplace daring. Hal ini menjadi perhatian karena produk ilegal memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen lebih luas.
"Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung, tetapi juga menggunakan marketplace. Hal ini menjadi perhatian kami karena pola perdagangan saat ini memang berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas," ucap Bimo Wijayanto.
"Karena itu, pola pengawasan juga kita lakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan terus menyesuaikan modus operandinya," lanjutnya.
Dalam penindakan bersama Polda Metro Jaya, petugas menyita sejumlah alat produksi meterai palsu, termasuk mesin jahit yang dimodifikasi untuk melubangi kertas dengan bentuk oval sebagai bagian dari proses pembuatan meterai palsu.
"Mesin jahit untuk melubangi kertas dengan bentuk oval menggunakan jarum yang sudah dimodifikasi," terang pihak kepolisian mengenai barang bukti mesin jahit yang disita.