Polres Metro Jakarta Timur Menahan Pasangan Suami Istri Pemilik Marwah Wedding Organizer

Share

Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan dan menahan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, berinisial RM dan ER, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pernikahan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang gagal mendapatkan layanan menjelang hari pernikahan mereka.

Total kerugian dari dugaan penipuan ini dilaporkan mencapai sekitar Rp 2,658 miliar dan berpotensi terus bertambah seiring proses penyidikan. Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Awal mula pengungkapan kasus ini bermula saat pasangan Aldi (32) dan Feny (32) melaporkan kerugian sebesar Rp 85,5 juta. Feny telah melunasi pembayaran pada awal April 2026 setelah tertarik dengan paket promosi di Instagram, namun kecurigaan muncul menjelang hari pelaksanaan akibat koordinasi yang tidak detail.

Kecurigaan korban menguat saat pihak Islamic Center Bekasi mengonfirmasi bahwa pihak WO baru membayar uang muka sebesar Rp 6 juta. Saat mendatangi kantor WO di kawasan Jakarta Garden City (JGC) pada H-1 acara, korban mendapati lokasi tersebut sudah kosong dan pindah ke Rorotan.

Pihak kepolisian sempat mendapati kantor WO sudah tidak beroperasi lagi selama proses penyelidikan berlangsung di lapangan. Pemilik usaha tersebut diduga sengaja melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab kepada para klien mereka.

"Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1)," jelas Feny.

Feny menambahkan bahwa pihak pengelola sempat menandatangani surat pernyataan di atas meterai saat ditemui di gudang kawasan Rorotan. Namun, pemilik WO kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan alasan memiliki urusan lain yang harus diselesaikan.

"Dari pihak Islamic Center bilang masih kurang pembayaran sekitar Rp 17,5 juta. Ternyata, pihak WO baru bayar DP sekitar Rp 6 juta," ujar Feny.

Pihak korban sempat berupaya melakukan komunikasi berulang kali untuk meminta kejelasan mengenai kelanjutan acara pernikahan mereka. Namun, pihak pengelola tidak memberikan respons yang jelas hingga akhirnya kantor ditemukan dalam kondisi kosong.

"Pas kita datang, ternyata galerinya sudah kosong. Kata orang sekitar, pindah ke Rorotan," ungkap Aldi.

Polda Metro Jaya membenarkan temuan mengenai kosongnya kantor operasional serta kediaman milik pengelola WO tersebut saat penyidik mendatangi lokasi. Petugas memastikan bahwa aktivitas usaha di tempat tersebut sudah dihentikan oleh para pelaku.

"Pelaku, berdasarkan penyidikan dan temuan dari penyidik, saat ini pelaku sudah tidak ada di kantornya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan lebih lanjut mengenai situasi di lokasi operasional pelaku saat dilakukan pengecekan oleh tim penyidik. Petugas memastikan pengecekan tempat kejadian perkara merupakan bagian dari pengumpulan bukti awal.

"Based on temuan, memang kantor WO yang dimaksud saat ini sudah tutup dan para pelaku sudah tidak ada di kediamannya," tambahnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kemudian berhasil mengamankan RM dan ER, lalu mempertemukan mereka secara langsung dengan para korban. Langkah ini diambil oleh kepolisian guna memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait aset serta pertanggungjawaban pelaku.

"Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami," kata Kombes Alfian dalam ungahannya, Minggu (31/5/2026).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa jumlah korban penipuan sementara ini terdata mencapai 58 pasangan calon pengantin. Dari total tersebut, mayoritas korban sama sekali belum sempat melaksanakan acara pernikahan mereka.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu (30/5/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum RM dan ER telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Kedua pemilik usaha pernikahan tersebut kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author