Badan Gizi Nasional Suspend 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara atau men-suspend sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai.

Langkah penindakan ini diambil setelah pihak otoritas melakukan pemantauan serta inspeksi mendadak secara berkala terhadap puluhan ribu fasilitas penyedia gizi tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (31/5/2026).

Total SPPG yang telah beroperasi di seluruh tanah air saat ini mencapai 27.208 unit, di mana ribuan di antaranya sempat dijatuhi sanksi pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan petunjuk teknis (juknis).

Berdasarkan data kelembagaan, sebanyak 5.659 SPPG yang sempat dibekukan kini sudah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi standar regulasi, sedangkan 2.213 unit lainnya masih harus menjalani masa suspend.

"Terhitung sejak program MBG (Makan Bergizi Gratis) dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, dalam keterangan, Minggu (31/5/2026).

Pihak otoritas merinci data penindakan per wilayah guna mempermudah pengawasan operasional program nasional tersebut.

Di Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, tercatat ada 758 unit yang pernah dibekukan, dengan rincian 148 unit masih berstatus suspend dan 610 unit sudah kembali aktif beroperasi.

"Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend," kata Nanik.

Untuk wilayah Jawa yang masuk dalam Wilayah II, pembekuan menyasar total 3.466 unit, dengan status terkini 1.666 unit masih dibekukan dan 1.800 unit telah dilepas masa suspensinya.

Sementara di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, terdapat total 3.959 SPPG yang sempat ditindak, dengan rincian 399 unit masih dibekukan dan 3.559 unit sudah beroperasi kembali.

Sanksi pembekuan ini dijatuhkan akibat berbagai pelanggaran fatal seperti kasus keracunan siswa, ketidaksesuaian anggaran menu belanja sebesar Rp 8.000 dan Rp 10.000, manipulasi harga bahan baku, hingga ketiadaan sertifikat higienitas dan pengolahan limbah.

"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author