PT Danantara Sumberdaya Indonesia Kelola Ekspor Komoditas Satu Pintu

Share

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi memulai masa transisi pengolahan ekspor sumber daya alam satu pintu pada Senin, 1 Juni 2026. Regulasi baru ini mewajibkan seluruh perusahaan eksportir batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi untuk melaporkan aktivitas perdagangan mereka melalui badan usaha milik negara tersebut.

Pengumuman mengenai kesiapan operasional ini disampaikan langsung oleh jajaran direksi dalam konferensi pers yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta, pada Minggu, 31 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Pihak manajemen saat ini tengah merampungkan seleksi internal untuk mengisi posisi strategis perusahaan.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria menjelaskan bahwa identitas sejumlah anggota baru yang akan memperkuat struktur manajemen bakal dipublikasikan dalam waktu dekat. Saat ini, posisi Direktur Utama DSI baru diisi oleh Luke Thomas Mahony.

"Insyaallah mudah-mudahan nanti minggu depan akan ada beberapa nama lagi yang akan diumumkan oleh Danantara menjadi bagian daripada tim," ujarnya Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara.

Sistem seleksi ketat diterapkan demi menjaga kredibilitas institusi yang memegang mandat besar dari masyarakat ini. Manajemen juga berfokus pada pembenahan infrastruktur digital untuk mendukung efisiensi kerja institusi.

"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," tegas Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara.

Langkah penataan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor nonmigas. Tata kelola yang baik menjadi target utama dalam skema baru perlindungan aset komoditas nasional.

"Tentu harapannya adalah bahwa ini amanah besar yang dititipkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengelola sumber daya-sumber daya alam kita menjadi memberikan manfaat yang maksimal," ujarnya Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan teknis pelaksanaan kebijakan selama fase peralihan. Aktivitas perdagangan internasional dipastikan tidak akan terganggu oleh kewajiban pelaporan baru ini.

"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Proses administrasi ekspor diintegrasikan dengan sistem kepabeanan yang sudah berjalan. Pemerintah menjadwalkan peninjauan berkala guna memantau efektivitas sistem penunggalan pintu ekspor ini.

"Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Fase pemenuhan regulasi secara menyeluruh ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada awal tahun depan. Rentang waktu tersebut diberikan agar iklim investasi dan kontrak dagang yang berjalan dengan pihak luar negeri tetap terjaga stabill.

"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," imbuh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author