Airlangga Sebut Ekspor Feronikel Satu Pintu Tidak Ganggu Ekosistem Baterai EV
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketentuan ekspor produk olahan nikel feronikel melalui satu pintu tidak akan mengganggu proyek baterai kendaraan listrik nasional dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (31/5/2026).
Kebijakan pengetatan ekspor paduan besi ini mewajibkan aktivitas perdagangan luar negeri tersebut melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang dilansir dari Bloomberg Technoz bakal memulai tahap awal pencatatan esok hari.
Airlangga menjelaskan bahwa feronikel merupakan produk tahap awal, sedangkan ekosistem baterai kendaraan listrik dalam negeri saat ini lebih berfokus pada tahapan hilirisasi yang jauh lebih lanjut.
"Ekosistem EV adalah produk lebih hilir lagi mulai dari konsentrat, cathode, anode sampai dengan precursor. Itu tetap didorong, karena ini adalah ekosistem yang sedang dibangun," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Komoditas feronikel sendiri diproduksi melalui smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace yang mengolah bijih nikel kadar tinggi, berbeda dengan bahan baku baterai yang menggunakan nikel kadar rendah lewat proses hidrometalurgi.
Sebelum implementasi wajib ekspor ini berjalan penuh pada awal 2027, pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Industri Nikel Indonesia meminta kepastian mengenai batasan klasifikasi komoditas ferro alloy tersebut.
“Terkait dengan komoditas kelompok ferro alloy yang akan masuk komoditas dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, FINI telah menyampaikan pertanyaan mengenai cakupannya atas komoditas tersebut. Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini,” kata Arif ketika dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menambahkan adanya kerancuan definisi antara feronikel dan nickel pig iron yang memiliki kadar nikel berbeda dalam praktik perdagangan internasional.
“Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional,” tegas Arif.
Asosiasi mendukung tujuan regulasi untuk mencegah under invoicing dan meningkatkan penerimaan negara, namun mereka berharap skema baru ini tidak membebani profitabilitas operasional perusahaan.
“Bagi industri nikel yang sudah menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan HPM dan harga sulfur, pengurangan margin lebih lanjut, jika ada, akan mengancam keberlanjutan operasional,” tutur Arif.
Arif juga mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya aspek kecepatan transaksi dalam menjaga daya saing komoditas nikel Indonesia di pasar global yang bergerak sangat dinamis.
“Mekanisme penetapan harga, struktur spread, dan tata kelola harus dirumuskan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pelaku industri,” kata Arif.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat hasil produksi feronikel Indonesia tahun lalu mencapai 579.430 ton, sementara target untuk tahun ini ditetapkan sebesar 540.400 ton.