BEI Umumkan Kehilangan Saham Petrosea Saat Harga PTRO-CDIA Menguat
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pengumuman resmi mengenai kehilangan dokumen Surat Kolektif Saham (SKS) PT Petrosea Tbk (PTRO) pada Selasa, 19 Mei 2026. Langkah administratif ini bertepatan dengan menguatnya pergerakan saham emiten milik Prajogo Pangestu tersebut bersama PT Century Diamond Indah Tbk (CDIA).
Dilansir dari Bareksa, pelaporan kehilangan dokumen berharga itu diajukan melalui Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom. Dokumen yang hilang mencakup nomor SKS 134.414, 134.415, 134.434, 134.435, 134.398, dan 134.399 yang tercatat atas nama Wenny Darmento, Sumarni, serta Budhi Setiastuti.
Setiap SKS tersebut mewakili kepemilikan 100 saham sebelum pemecahan nilai nominal. Jumlah itu setara dengan 10.000 saham setelah proses stock split dengan nilai nominal sebesar Rp5 per saham.
Berdasarkan keterangan BEI, prosedur pengumuman bernomor Peng-SH-00009/BEI.PP1/05-2026 ini murni bersifat administratif untuk pemenuhan syarat anggaran dasar emiten sekaligus perlindungan investor. Proses penerbitan SKS pengganti akan dilakukan jika tidak ada keberatan dari pihak lain dalam jangka waktu enam bulan.
Otoritas bursa menegaskan bahwa hilangnya dokumen SKS ini sama sekali tidak memengaruhi kinerja operasional perusahaan. Lini bisnis PTRO di sektor jasa pertambangan serta rekayasa konstruksi dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan aktivitas.
Di samping itu, Sinar Harapan melaporkan adanya aksi korporasi yang melibatkan anak usaha langsung PTRO, yakni PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC), dengan CDIA. Transaksi afiliasi berdasarkan regulasi POJK 42/2020 ini berkaitan dengan penataan porsi kepemilikan saham di PT Petrosea Shipyard (PSS).
Sebelum restrukturisasi, kepemilikan PSS sepenuhnya dikuasai oleh PEPC. Setelah transaksi rampung, porsi kepemilikan PEPC berubah menjadi 51 persen atau 10.350.001 saham, sedangkan CDIA memegang 49 persen kepemilikan yang setara dengan 9.944.119 saham.
Hubungan afiliasi kedua perusahaan terjadi karena faktor kesamaan pemilik manfaat akhir, Prajogo Pangestu. Selain itu, Erwin Ciputra juga diketahui menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris di tiga entitas sekaligus, yaitu PTRO, PEPC, dan CDIA.
Manajemen PTRO kemudian memberikan kejelasan resmi mengenai status pengendalian atas anak usahanya tersebut setelah pembagian porsi saham selesai dilakukan.
"Meski porsi kepemilikan PEPC terdilusi, manajemen menegaskan kendali atas PSS tetap berada di bawah grup Perseroan melalui PEPC," kata manajemen Petrosea dalam keterangan tertulis yang dikutip Sinar Harapan.
Penegasan posisi tersebut memastikan arah kebijakan bisnis dan operasional PSS ke depan tetap berada di bawah kendali utama grup PTRO.