Pemerintah Terbitkan PP 20/2026 Guna Atur Agregasi Omzet Pajak UMKM

Share

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026 untuk menegakkan keadilan fiskal sekaligus menyuntikkan kepastian hukum terkait keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Regulasi baru ini menyempurnakan PP Nomor 55 Tahun 2022 dengan menerapkan metode agregasi omzet berbasis prinsip substance over form untuk mencegah praktik pemecahan pendapatan demi menghindari batas kedaluwarsa fasilitas.

Melalui kepastian hukum dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak sejak awal tahun 2026 memantau kepatuhan Wajib Pajak menggunakan Pemetaan otomatis dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System.

Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Jemmi Sutiono, memberikan tanggapan positif terhadap langkah pemerintah mengeluarkan regulasi tersebut pada Sabtu, 30 Mei 2026.

"Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi jawaban yang selama ini ditunggu oleh pelaku UMKM dan masyarakat perpajakan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan itikad baik," ujar Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat IKPI.

Jemmi Sutiono menjelaskan ketentuan peralihan meluruskan keraguan pelaku usaha yang telanjur melaporkan SPT Tahunan dengan skema lama sepanjang masa transisi pasca-berakhirnya fasilitas pada Tahun Pajak 2024.

"Ketentuan ini memberikan validasi terhadap langkah yang telah diambil Wajib Pajak selama masa transisi. Dengan demikian, kekhawatiran yang selama ini berkembang terkait legalitas pembayaran dan pelaporan pajak dapat terjawab dengan jelas," kata Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat IKPI.

Dilansir dari kumparan.com, sistem radar Coretax kini dapat memetakan hubungan kepemilikan, aliran modal terafiliasi, serta jaringan pendapatan keluarga secara real-time dari pihak ketiga.

Kebijakan penataan ulang ini mengintegrasikan seluruh omzet usaha dan jasa bebas, termasuk gabungan omzet suami-istri yang memisahkan harta serta perseroan perorangan yang mereka kendalikan untuk menentukan ambang batas Rp4,8 miliar.

Selain pengetatan omzet, IKPI mencatat regulasi ini memuat Pasal 20A yang melarang pengeluaran untuk suap dan gratifikasi dijadikan pengurang penghasilan bruto demi menjaga etika bisnis nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author