MPR RI Hadapi Gugatan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di PN Jakpus
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan kesiapan untuk menghadapi dan mempelajari gugatan hukum yang dilayangkan oleh advokat David Tobing terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat pada Minggu (31/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pelaksanaan perlombaan menuai polemik di tengah masyarakat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana atas perkara ini pada pekan depan.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa lembaganya menghormati sepenuhnya jalur hukum yang diambil oleh penggugat. Pihak pimpinan akan mengkaji berkas perkara sebelum menyampaikan jawaban resmi.
"Bahwa adanya, gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri bersama ini tentu kami menghormati proses hukum yang diajukan tersebut dan tentu nanti akan kami pelajari untuk kami berikan responsnya sesuai dengan ketentuan dan tata aturan yang berlaku," kata Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI.
Sebelum gugatan resmi didaftarkan, Eddy menjelaskan bahwa persoalan internal kompetisi yang melibatkan SMAN 1 Pontianak sebenarnya telah diselesaikan secara damai. Lembaga mengklaim situasi di daerah sudah kondusif.
"Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan MPR, bahwa satu kita telah menyelesaikan polemik yang sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak secara baik, kekeluargaan dan secara sangat lapang dada," ujar Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI.
Menurut penjelasan lebih lanjut, sekolah yang bersangkutan telah menerima hasil akhir perlombaan. Mereka kini berbalik memberikan dukungan penuh kepada perwakilan daerah lain yang lolos ke fase berikutnya.
"SMAN 1 Pontianak sudah mengatakan bahwa mereka menerima keputusan menjadi juara kedua dan justru ingin mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional," sambung Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI.
Terkait performa petugas di lapangan yang memicu kontroversi, pimpinan lembaga legislatif tersebut akan melakukan peninjauan performa secara internal. Keputusan mengenai sanksi atau tindakan lanjutan berada di bawah wewenang pimpinan penuh.
"Jadi saya kira permasalahan yang pernah terjadi, itu sudah bisa diselesaikan dengan baik. Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka-mereka yang memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu itu merupakan evaluasi internal MPR yang tentu nanti akan diputuskan oleh pimpinan MPR," kata Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto memastikan bahwa berkas gugatan telah terregistrasi dan persidangan akan segera dimulai.
"Selasa 2 Juni 2026," kata Sunoto, Jubir PN Jakpus.
Gugatan ini bermula dari penilaian David Tobing selaku warga negara yang melihat adanya unsur pelanggaran profesionalisme dalam penyelenggaraan acara tersebut. Ia mendaftarkan perkara ini dengan nomor register tertentu pada pertengahan Mei.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David Tobing, Advokat.
Gugatan tersebut mendasarkan pada aturan mengenai perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penggugat menuntut Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan dua orang juri yang bertugas secara tidak hormat.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David Tobing, Advokat.
Selain menyasar tim penilai, tuntutan juga dialamatkan kepada pembawa acara perlombaan agar tidak lagi dilibatkan dalam berbagai kegiatan protokoler kenegaraan resmi di masa mendatang.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambah David Tobing, Advokat.