Pemerintah Satukan Pintu Ekspor Komoditas Strategis Melalui Danantara

Share

Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru berupa penyatuan pintu ekspor untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, serta paduan besi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai Senin, 1 Juni 2026. Pelaksanaan sistem satu pintu ini diawali dengan masa transisi yang mewajibkan seluruh perusahaan pengekspor melaporkan aktivitas perdagangan luar negeri mereka melalui badan usaha milik negara tersebut.

Pelaporan aktivitas ekspor komoditas strategis tersebut diintegrasikan melalui portal CEISA 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilansir dari Detik Finance. Selama tiga bulan pertama masa transisi, pemerintah akan menjalankan proses evaluasi berkala sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh yang ditargetkan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa aktivitas perdagangan internasional tetap berjalan normal bagi korporasi terkait sepanjang periode peralihan tersebut.

"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penilaian terhadap jalannya sistem pelaporan satu pintu ini akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk merancang langkah pelaksanaan ke tahap selanjutnya.

"Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Langkah transisi yang terukur sengaja disiapkan pemerintah demi memberikan tenggat waktu yang memadai bagi para eksportir dan mitra dagang internasional dalam melakukan penyesuaian regulasi.

"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," imbuh Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah juga memberikan jaminan terhadap kelancaran seluruh proses peralihan demi menjaga iklim investasi dan mempertahankan tingkat kepercayaan pasar global.

"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author