Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur 1 Juni 2026

Share

Kebijakan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM yang telah habis masa berlakunya kembali diberlakukan. Kemudahan ini diberikan bertepatan dengan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Surat izin mengemudi memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis temponya. Dilansir dari Detik Oto, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan baru dan mengikuti ujian teori serta praktik lagi jika masa berlaku tersebut terlewat.

Aturan mengenai kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meskipun demikian, regulasi tersebut memberikan pengecualian untuk SIM mati karena keadaan tertentu. Pengecualian ini diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,"

Tepat pada tanggal merah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, operasional pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dihentikan sementara.

Berdasarkan pengumuman resmi akun TMC Polda Metro Jaya, pelayanan penerbitan SIM tutup pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026. Masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis pada hari libur nasional tersebut dapat memproses perpanjangan tanpa mekanisme pembuatan baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan,"

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 2 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,"

Dispensasi khusus ini tidak berlaku untuk semua SIM mati. Syarat utamanya adalah masa berlaku SIM tersebut harus habis tepat pada libur nasional 1 Juni 2026 dan proses pengurusan wajib dilakukan pada tanggal 2 Juni 2026.

Pemilik kendaraan diimbau tidak melewatkan batas waktu dispensasi yang telah ditentukan. Jika pengendara terlambat memanfaatkan momentum ini, sistem otomatis memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru yang mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik dari awal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author