Pemerintah Tetapkan Senin 1 Juni 2026 Sebagai Hari Libur Nasional
Masyarakat Indonesia akan kembali mendapati tanggal merah pada Senin, 1 Juni 2026 mendatang. Ketetapan hari libur ini diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Surat keputusan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi ini berfungsi mengatur seluruh daftar hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.
Dilansir dari Detikcom, momen tanggal merah pada awal Juni tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 yang dahulu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait peringatan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk turut merayakan Hari Lahir Pancasila pada setiap tanggal 1 Juni. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga mengeluarkan imbauan agar institusi dan satuan pendidikan menyelenggarakan upacara bendera.
Sejarah peringatan ini berakar dari pidato Ir. Soekarno dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno untuk pertama kalinya mengusulkan lima dasar negara yang dinamakan Pancasila.
Lima dasar negara yang diusulkan tersebut meliputi Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, serta Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Kelima prinsip dasar tersebut kemudian digodok dan disempurnakan oleh Panitia Sembilan ke dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Selanjutnya, rumusan tersebut ditetapkan secara resmi menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 pada 18 Agustus 1945.