Pemkab Lombok Tengah Evaluasi Perizinan Ritel Modern yang Melanggar Perda
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menertibkan perizinan dan kesesuaian tata ruang 25 gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret yang melanggar aturan jarak minimal kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional sejak 11 Mei 2026.
Langkah penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern ini sempat memicu penutupan sementara belasan gerai milik kedua waralaba tersebut nasional tersebut.
Kementerian Perdagangan kini tengah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah untuk merumuskan langkah penataan yang tepat tanpa mengabaikan iklim investasi.
"Kami juga menyayangkan ketika retail ini sudah berdiri lama tapi kenapa penataanya baru sekarang? Kami juga sampaikan ke Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan juga kepada pemerintah daerah agar memperhatikan kelangsungan perusahaan, juga kepastian usaha, dan memperhatikan bagaimana nasib para pekerja," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Budi menjelaskan bahwa regulasi jarak antargerai, pengaturan pasar rakyat, dan toko swalayan sepenuhnya merupakan hak otonomi pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
"Jangan sampai di kemudian hari itu menjadi masalah," tegas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pemerintah pusat menghormati asas otonomi daerah dan menyerahkan urusan penataan kembali gerai modern kepada kebijakan spasial daerah masing-masing.
"Sehingga kami serahkan ke pemerintah daerah dalam penataan retail modern," imbuh Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Kemendag terus berupaya memetakan akar masalah perizinan ini dan berkoordinasi secara berkala dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar terbaik demi melindungi pasar tradisional.
"Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya," ungkap Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Evaluasi berkala ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara perlindungan pelaku usaha lokal skala kecil dengan kepastian operasional toko modern.
"Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Kemendag mengkaji sejumlah opsi mitigasi risiko sosial, termasuk memindahkan gerai ke lokasi baru agar operasional bisnis tetap berjalan legal.
"Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pemerintah pusat mengimbau daerah untuk menyusun zonasi yang matang sejak awal perizinan agar tidak memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha di kemudian hari.
"Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi per da ya terserah masing-masing daerah saja," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Penataan tata ruang ini harus dipandang secara positif sebagai upaya pemda menciptakan keadilan ekonomi dan menjaga keseimbangan ekosistem tata kota.
"Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya," pungkas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu respons dari otoritas daerah yang menegaskan bahwa tindakan penyegelan 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret oleh Satpol PP murni demi menegakkan payung hukum daerah.
"Ya, jadi perusahaan ritel modern yang sebagian tidak semua ya, sebagian ditutup itu murni karena penegakan Perda. Tidak ada kaitannya dengan program pemerintah terhadap pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih yang dihajatkan oleh pemerintah pusat," jelas Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah.
Meskipun demikian, Pemkab Lombok Tengah menyatakan tidak menutup mata atas dampak penutupan gerai terhadap para pekerja lokal yang mencari nafkah di sana.
"Tentu sebagai pekerja ya merasa dirugikan. Kami punya keyakinan tapi tentu harus ini dipikirkan juga karena peraturan daerah yang sudah diundangkan ini kan juga harus dipikirkan juga," kata Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah.
Pemkab Lombok Tengah berencana mengundang pihak manajemen ritel modern dan DPRD untuk mendiskusikan formula penyelesaian terbaik bagi perlindungan pekerja dan iklim investasi daerah.
"Rencana teman-teman dewan juga saya dapat info akan memanggil rekan-rekan ritel untuk membahas lebih jauh. Nah, setelah itu mungkin nanti kita akan bertemu dengan teman-teman DPR," tandas Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah.
Kebijakan penutupan gerai yang dinilai mendadak ini menuai kritik dari akademisi karena dinilai mengindikasikan kelalaian pemda dalam mengawasi ekspansi pasar modern sejak awal.
“Jangan sampai kemudian perusahaan nasional seperti Alfamart dan Indomaret ini mengalahkan ekonomi kerakyatan itu. Itu kan namanya oligarki tadi itu, ada pengusaha dan penguasa yang bermain di situ,” tutur Dr. Muhammad Ali, Pakar Kebijakan Publik Daerah dan Dosen Senior FISIPOL Universitas Muhammadiyah Mataram.
Kritik juga diarahkan pada minimnya komunikasi publik saat eksekusi penyegelan, sehingga pemda disarankan segera meninjau ulang zonasi menyusul adanya pemekaran wilayah desa.
Penutupan operasional gerai tersebut langsung memicu kekhawatiran massal di kalangan ratusan tenaga kerja lokal lulusan SMA yang menggantungkan hidup pada upah standar UMR.
“Batur-batur niki tarik-tarik mengeluh niki (teman-teman semua pada mengeluh), jika tidak ada pekerjaan, tanggungan saya dan teman-teman ini masih banyak,” kata Supriadi, Karyawan Alfamart di Jelojok.
Para pekerja berharap ada dispensasi khusus dari pemerintah agar tempat kerja mereka tidak ditutup secara permanen demi kelangsungan hidup keluarga.
“Saya minta kejelasan, ada kelonggaran. Harapan saya dan teman-teman agar tetap diberikan gerai Alfamart ini buka,” pintanya, Supriadi, Karyawan Alfamart di Jelojok.
Sorotan terhadap nasib pekerja juga datang dari legislatif di Senayan yang meminta pemda melindungi hak-hak pekerja formal dari ancaman pengangguran terbuka.
"Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ujar Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR.
Edy mengingatkan penutupan gerai ritel modern secara sepihak akan membawa efek domino yang menurunkan daya beli masyarakat setempat.
"Ritel modern juga menyumbang pendapatan daerah melalui pajak usaha dan pajak pekerja," ucap Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR.
Legislator tersebut mendesak evaluasi menyeluruh terhadap birokrasi perizinan yang membiarkan pelanggaran tata ruang berlarut-larut hingga merugikan pekerja.
"Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” kata Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR.
Sengketa administrasi ini juga dipantau oleh Komisi VI DPR yang menyebutkan bahwa pihak minimarket sebenarnya telah menerima surat peringatan resmi sebelum penertiban.
"Ketiga kalinya mereka memang menutup secara mandiri karena tidak memenuhi terhadap kriteria dan ketentuan yang telah berlaku di wilayah itu," kata Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mengonfirmasi bahwa seluruh gerai kini telah diizinkan beroperasi kembali oleh Pemkab Lombok Tengah demi menghindari pemutusan hubungan kerja.
"Akhirnya seluruh toko minggu lalu sudah dibuka kembali. Nggak ada sama sekali PHK," kata Solihin, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Aprindo membuka peluang untuk merelokasi gerai-gerai yang melanggar aturan jarak setelah masa kontrak sewa lokasi lama berakhir.
"Bisa aja (buka gerai baru), tergantung potensinya. Kalau masih ada kita buka," pungkas Solihin, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Meski operasional kembali dibuka, Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah menegaskan tetap memberikan batas waktu hingga 10 Juni 2026 bagi pihak manajemen untuk menyelesaikan pelanggaran zonasi.
"Apakah itu memindahkan lokasi usaha retail modern tersebut atau penyesuaian lainya. Selama masa penutupan sementara pihak retail diminta untuk tidak membuka usahanya. Namun kenyataan di lapangan, banyak gerai yang ditemukan masih beroperasi," ujar Zaenal Mustakim, Kepala Satuan Pol PP Lombok Tengah.
Jika manajemen ritel modern tetap mengoperasikan gerai yang melanggar aturan melewati tenggat waktu, Pemkab Lombok Tengah akan mengusulkan pencabutan izin usaha secara permanen kepada kementerian terkait.
"Pemberian peringatan pertama, kedua hingga peringatan ketiga berupa perintah penutupan sementara itu semua bagian dari proses pemberian sanksi. Jadi ketika peringatan tidak juga diindahkan, maka sanksi terakhir berupa usulan pencabutan izin usaha," tandas Zaenal Mustakim, Kepala Satuan Pol PP Lombok Tengah.