MPR RI Siap Hadapi Gugatan Terkait Polemik LCC Kalbar
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan kesiapan untuk menghormati dan mengikuti proses persidangan perdana terkait gugatan hukum atas polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.
Sikap resmi kelembagaan tersebut disampaikan langsung oleh otoritas kesekretariatan menyusul ramainya kritik publik serta munculnya gugatan hukum dari masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (31/5/2026).
"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Pihak MPR RI juga memberikan tanggapan khusus mengenai salah satu poin tuntutan dalam berkas gugatan, yaitu permohonan pemecatan secara tidak hormat terhadap dua orang juri perlombaan bernama Dyastasita dan Indri Wahyuni. Siti menegaskan bahwa dalam proses penentuan sanksi bagi pegawai, lembaga negara tersebut wajib bersandar pada regulasi resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
"Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 th 2021 apakah ada aturan yang dilanggar," kata dia.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal mengenai tindakan yang dilakukan oleh kedua juri tersebut masih berjalan di lingkungan kesekretariatan MPR RI dan pihak kelembagaan menegaskan belum menerbitkan keputusan final.
"Masih kita dalami," sambungnya.
Jadwal pelaksanaan sidang perdana atas perkara ini juga telah dikonfirmasi oleh otoritas pengadilan yang berwenang menangani pendaftaran gugatan tersebut di Jakarta.
"Selasa 2 Juni 2026," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Perkara hukum ini bermula ketika seorang advokat bernama David Tobing resmi mendaftarkan gugatan terhadap MPR RI, dua orang juri, beserta pemandu acara atau master of ceremony (MC) LCC Empat Pilar Kalbar karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan publik.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurut pandangan hukum pihak penggugat, para tergugat dinilai tidak berhati-hati serta mengabaikan prinsip profesionalisme sehingga melanggar ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Melalui gugatan tersebut, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan juri yang bersangkutan.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.
Selain tuntutan pemberhentian juri, berkas materi gugatan tersebut juga memuat tuntutan sanksi larangan beraktivitas dalam acara kenegaraan bagi pemandu acara LCC.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.