Polda Riau Tangkap Dua Pengedar dan Sita Ratusan Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge etomidate cair di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (26/5).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah menerima informasi rencana transaksi narkoba di Kota Pekanbaru, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang residivis berinisial B yang sempat berupaya melarikan diri saat ditangkap.
Petugas menyita tas ransel hitam milik tersangka yang berisi delapan bungkus plastik besar etomidate cair serta satu bungkus plastik besar pil ekstasi. Barang bukti ekstasi tersebut terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau, beserta satu unit telepon genggam.
Penyelidikan di lapangan kemudian mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan sebelum penangkapan dilakukan.
"Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan," kata Kombes Putu, dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka B mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk membawa barang haram tersebut menuju Jakarta. Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap sang pengendali di Rencana tujuan pengiriman.
"Tersangka HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya," jelas Kombes Putu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.