Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Toko Kosmetik Penjual Obat Keras
Aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (30/5/2026). Dilansir dari Detikcom, polisi menangkap dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras dalam operasi tersebut.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru ini menyasar toko yang sengaja dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang. Dua pelaku yang kini berstatus tersangka tersebut masing-masing memiliki inisial M (41) dan MY (26).
Pihak kepolisian melakukan tindakan cepat setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung memberikan penjelasan mengenai awal mula penyingkapan kasus peredaran ini.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut," ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).
Dari lokasi penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang disimpan oleh para pelaku beserta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi. Sejumlah barang bukti pembungkus dan alat komunikasi juga turut disita dari tangan kedua tersangka.
"(Kami) juga menyita barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam," jelas Kombes Reynold.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah Jakarta Pusat dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tak berizin. Langkah tegas ini diambil demi melindungi keselamatan publik, terutama kelompok usia muda dari dampak buruk zat berbahaya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat," tegas Kombes Reynold.
Penyelidikan mendalam memperlihatkan bahwa penggunaan kedok usaha kosmetik merupakan strategi para pelaku agar bisnis ilegal mereka tidak terendus oleh masyarakat sekitar. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro memaparkan modus operandi yang digunakan kedua tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar," kata AKBP Wisnu.
Polisi kini mengarahkan pemeriksaan pada penelusuran jalur pasokan guna memutus rantai peredaran obat ilegal ini sampai ke akarnya. Pengembangan kasus terus berjalan untuk melihat keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di luar jaringan tersebut.
"Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini," ujar AKBP Wisnu.
Saat ini M dan MY telah mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.