Polisi Tahan Pasutri Pemilik Wedding Organizer Marwah Terkait Penipuan Rp 2,6 Miliar

Share

Aparat kepolisian menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER selaku pemilik usaha penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan terkait dugaan penipuan yang menyasar puluhan pasangan calon pengantin.

Seperti diberitakan oleh Detikcom, kedua pelaku kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut secara resmi dilakukan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi status hukum kedua pemilik jasa pernikahan tersebut. Atas tindakan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan dana konsumen.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).

"Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sepasang calon pengantin, Aldi (32) dan Feny (32). Mereka mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu, 24 Mei 2026 malam, setelah menyadari menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 85,5 juta.

Feny menjelaskan bahwa ketertarikannya menggunakan jasa WO Marwah bermula dari promosi yang tersebar di media sosial Instagram. Setelah menyepakati paket pernikahan dan menyerahkan uang muka, mereka sempat mengikuti sesi pengujian makanan serta proses mencocokkan busana pengantin di kantor pelaku.

Kecurigaan mulai muncul saat rapat persiapan akhir yang diselenggarakan secara daring hanya berlangsung selama 10 menit tanpa pembahasan detail. Menjelang hari pelaksanaan, pihak pengelola gedung pertemuan mengabarkan bahwa biaya sewa lokasi belum dilunasi oleh pihak WO.

"Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1)," jelas Feny.

"Dari pihak Islamic Center bilang masih kurang pembayaran sekitar Rp 17,5 juta. Ternyata, pihak WO baru bayar DP sekitar Rp6 juta," ujar Feny.

Saat dikonfirmasi pada hari menjelang pernikahan, kantor WO yang berada di kawasan Jakarta Garden City, Cakung, didapati sudah dalam kondisi kosong. Korban sempat melacak keberadaan pengelola ke wilayah Rorotan, namun pemilik WO kemudian melarikan diri setelah memberikan berbagai alasan.

"Pas kita datang, ternyata galerinya sudah kosong. Kata orang sekitar, pindah ke Rorotan," ungkap Aldi.

"Kita minta kepastian pembayaran karena sudah H-1. Mereka bilang deposito belum cair dan janji akan dibayar jam 16.00 sore," ucap Aldi.

Akibatnya, acara resepsi pernikahan Aldi dan Feny gagal dilaksanakan karena vendor katering dan dekorasi tidak mendapatkan kepastian pengerjaan. Beruntung, prosesi akad nikah tetap bisa diselenggarakan secara sederhana berkat bantuan darurat dari sejumlah vendor individu.

"Kami akhirnya yakin acara resepsi kemungkinan besar tidak akan berjalan," tutur Aldi.

Total Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Sebelum melakukan penangkapan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sempat melakukan olah tempat kejadian perkara di kantor pelaku. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri dari kediaman dan kantornya yang sudah tutup.

"Pelaku, berdasarkan penyidikan dan temuan dari penyidik, saat ini pelaku sudah tidak ada di kantornya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

"Berdasarkan temuan, memang kantor WO yang dimaksud saat ini sudah tutup dan para pelaku sudah tidak ada di kediamannya," katanya.

Setelah melacak keberadaan pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap pemilik WO Marwah tersebut. Kombes Alfian Nurrizal melalui keterangan di media sosial mengumumkan keberhasilan penangkapan pasutri tersebut.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam unggahan media sosialnya dikutip detikcom, Sabtu (30/5/2026).

Dari hasil pengembangan penyidikan, total korban penipuan tercatat mencapai 58 pasangan calon pengantin. Sebanyak dua pasangan tetap menikah tanpa fasilitas yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya terpaksa batal melaksanakan pesta pernikahan.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam unggahan media sosialnya dikutip detikcom, Sabtu (30/5/2026).

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," lanjutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author