Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor di Johar Baru

Share

Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dengan menangkap dua orang pelaku. Peristiwa kriminal tersebut menimpa seorang korban berinisial EK yang kehilangan sepeda motor Honda Genio berpelat B-3026-PIJ, seperti dilansir dari Detikcom.

Aksi kejahatan ini berlangsung pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB ketika kendaraan korban sedang diparkir di sebuah gang. Penyelidikan kepolisian yang dibantu rekaman kamera pengawas (CCTV) berhasil mengidentifikasi para pelaku yang beraksi saat motor dalam kondisi stang terkunci.

Petugas Reskrim Polsek Johar Baru awalnya menciduk pelaku berinisial JJ di daerah Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Melalui pengembangan kasus dari penangkapan pertama, polisi kemudian meringkus tersangka lain bernama AZ di wilayah Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

"Saat itu motor diparkir di gang dekat rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat pagi hari kendaraan sudah hilang," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Dari tangan para tersangka, aparat mengamankan sebilah kunci letter L yang disinyalir kuat menjadi alat operasional dalam melancarkan pencurian tersebut. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing," ucap Kombes Reynold Hutagalung.

Pengejaran saat ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dua pelaku lain berinisial M dan R yang identitasnya telah dikantongi petugas. Kapolres juga meminta masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan secara mandiri untuk meminimalkan potensi kejahatan serupa.

"Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan tindak kejahatan," tutup Kombes Reynold Hutagalung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author