Aturan Bebas Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku untuk Ketentuan Ini
Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta dapat menikmati fasilitas bebas pajak progresif asalkan memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Kebijakan mengenai pajak progresif ini menyasar kepemilikan mobil atau motor dalam jumlah lebih dari satu oleh satu individu, seperti dilansir dari Detik Oto.
Pemberlakuan aturan ini merujuk penuh pada regulasi resmi dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran tarif PKB bertingkat ini disesuaikan berdasarkan jumlah unit dan kategori roda kendaraan yang dimiliki.
Sebagai contoh, satu individu yang memegang satu motor dan satu mobil tidak akan dikenai tarif progresif karena kedua kendaraan tersebut berada dalam kategori roda yang berbeda.
Penerapan tarif progresif di wilayah Jakarta diatur dengan rincian persentase sebagai berikut:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Meskipun demikian, regulasi ini memberikan pengecualian khusus untuk kendaraan yang kepemilikannya terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk Badan usaha ditetapkan flat sebesar 2% dan terhindar dari beban progresif.
Nominal tarif tunggal bagi pelaku usaha ini setara dengan besaran beban pajak untuk kendaraan pertama milik pribadi.
Langkah penyesuaian regulasi tersebut sengaja diambil oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk nyata dalam menyokong aktivitas para pelaku usaha.
"Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha,"