Polres Jakarta Timur Tangkap Pasutri Pemilik Wedding Organizer Penipu
Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER selaku pemilik wedding organizer Marwah atas dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Pihak kepolisian kemudian mengonfrontasi kedua pelaku langsung dengan para korban sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Pertemuan yang mempertemukan pihak korban dan pasangan suami istri tersebut diunggah melalui akun media sosial Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal pada Minggu (31/5/2026). Dilansir dari Detikcom, puluhan korban hadir dan meluapkan kemarahan mereka secara langsung kepada kedua terlapor.
"Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami," kata Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Timur.
Para korban yang hadir dalam ruang konfrontasi tersebut segera menuntut pertanggungjawaban penuh dari kedua pelaku atas dana pernikahan yang telah mereka setorkan. Korban menegaskan bahwa mereka tidak ingin mendengar alasan pribadi dari pihak penyelenggara acara tersebut.
"Kita adalah korban. Jangan sampai mbaknya mikir, 'oh tadi kita mau bertahan hidup, mau ke psikiater dan sebagainya'. Itu urusan mbak, nggak usah diceritain ke kita. Kita menuntut tanggung jawab. Intinya itu," kata korban.
Merespons tuntutan tersebut, terlapor ER mengajukan permohonan agar dirinya tidak dipenjara supaya memiliki kesempatan untuk mengembalikan seluruh kerugian materi para korban. ER mengklaim mampu membangun usaha baru guna mengumpulkan dana ganti rugi.
"Kalau saya ini nggak dihukum bahasanya, saya bisa usahain dalam 6 bulan, insyaallah. Kalau Marwah (WO milik terlapor) bangkrut, saya bisa bangun yang lain," kata ER, pelaku.
Perwakilan dari pihak korban kemudian menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat kepolisian yang telah memproses kasus ini. Kendati demikian, mereka tetap mendesak agar kedua pelaku diproses hukum secara maksimal.
"Hari ini kita sudah dipertemukan dengan pelaku. Terima kasih untuk Polres Jakarta Timur atas kerja samanya melakukan kewajibannya sebagai institusi yang memang mengayomi masyarakat. Harapannya tidak ada kejadian seperti ini lagi dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata korban.
Berdasarkan data kepolisian yang dirilis pada Sabtu (30/5), total korban penipuan ini mencapai 58 pasangan calon pengantin dengan estimasi kerugian menyentuh Rp 2,6 miliar. Sebanyak dua pasangan sudah melangsungkan pernikahan tanpa fasilitas yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya gagal menikah.
"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Timur.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa nilai kerugian sebesar Rp 2.658.885.000 didapatkan dari hasil pendataan terhadap 24 korban yang sudah resmi terdaftar. Angka total kerugian tersebut masih berpotensi mengalami kenaikan seiring proses pemeriksaan korban lain.
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," kata Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Timur.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari WO Marwah ini untuk segera membuat laporan resmi.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Timur.