PDIP Bentuk Tim Khusus Evaluasi Undang-Undang Pemilu Menuju 2029

Share

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan secara resmi membentuk tim internal khusus guna melakukan evaluasi mendalam terhadap regulasi Undang-Undang Pemilihan Umum. Langkah taktis ini diambil sebagai bagian dari rangkaian persiapan awal partai berlambang banteng moncong putih tersebut dalam menyusun strategi menyongsong perhelatan Pemilu 2029.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengumumkan pembentukan tim tersebut setelah membuka agenda Bimbingan Teknis Anggota DPRD Fraksi PDIP di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Menurutnya, regulasi kepemiluan yang kini tengah dibahas di DPR menjadi momentum krusial sebagai pintu masuk perumusan strategi pemenangan partai.

"Di PDI Perjuangan kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu dan persiapan-persiapan menuju pada Pemilu tahun 2029. Tapi yang penting sekarang juga bahwa ya di DPR sedang menjadi apa, menjadi pembicaraan soal undang-undang pemilu karena itu adalah pintu masuk untuk kita bicara soal persiapan menuju 2029," kata Andreas Hugo Pareira di Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2026).

Andreas juga mengutarakan adanya perkembangan informasi mengenai potensi perubahan mekanisme usulan draf regulasi tersebut. Ia mendengar kabar bahwa proses pembahasan ke depan kemungkinan akan dialihkan menjadi hak inisiatif dari pihak pemerintah pusat.

"Dan ya itu di Komisi II tapi yang saya dengar kemarin katanya ini akan dialihkan ke pemerintah jadi inisiatifnya adalah pemerintah," ujarnya.

Sebelum mencuatnya isu pengalihan inisiatif ke pemerintah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa jalannya pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih berlangsung sangat alot. Hingga pertengahan Mei, status hukum draf regulasi kepemiluan itu dipastikan masih tercatat sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas yang menjadi hak inisiatif murni lembaga DPR RI.

"Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Aria memaparkan bahwa salah satu kendala terbesar dalam merumuskan aturan baru ini terletak pada penyatuan beragam pandangan fraksi dewan. Seluruh partai di DPR diwajibkan menyepakati satu Daftar Inventarisasi Masalah yang sama sebelum draf regulasi tersebut resmi diajukan.

"Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain," ujar Aria Bima.

Politikus PDIP itu menambahkan, situasi akan berbeda jika RUU Pemilu merupakan inisiatif dari pemerintah, karena masing-masing fraksi di parlemen diperbolehkan mengajukan DIM yang berlainan. Komisi II DPR juga berupaya ekstra hati-hati dalam menerjemahkan setiap butir putusan Mahkamah Konstitusi agar produk hukum yang dihasilkan nantinya memiliki landasan konstitusional yang kokoh dan tidak kembali digugat oleh masyarakat.

"DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU," ujar Aria Bima.

Perdebatan yang ulet di antara para perumus kebijakan juga dipicu oleh rumitnya menerjemahkan keputusan dari MK ke dalam aturan teknis.

"Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini," sambungnya.

Aria memberikan gambaran konkret mengenai alotnya penyusunan draf saat menentukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan bulat dari seluruh fraksi karena adanya perbedaan acuan jumlah minimum keanggotaan komisi di DPR.

"Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih. Kan gitu. Ada yang tumpuannya, acuannya per komisi ada due. Ada 13, berarti ada 26 minimal anggota DPR. Ya kan. Berarti itu takarannya 4 persen dari 580," ungkap Aria Bima.

Selain masalah ambang batas, muncul pula gagasan dari sejumlah fraksi mengenai opsi penggabungan atau merger beberapa partai politik pascapemilu legislatif demi efektivitas di parlemen.

"Misalnya gitu kan karena kurang dari dua (di komisi) nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga karena tiga kali 13, 39, berarti itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai," ujar Aria Bima.

Skema peleburan tersebut diusulkan mengikat parpol untuk kontestasi Pemilu 2034 mendatang dengan syarat partai yang bergabung harus melebur sepenuhnya.

"Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai. Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan. Seperti tadi, bisa tiga kursi per komisi dari 39. Yang kayak gini-gini ini kan kita ramainya di draf RUU dan badan keahlian," kata dia.

Demi mengoptimalkan penyusunan draf, Komisi II DPR RI memastikan akan terus membuka ruang bagi partisipasi publik dengan mengundang akademisi, pakar hukum tata negara, serta lembaga swadaya masyarakat senior.

"Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Ini yang menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-men dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth. Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya," imbuhnya.

Dilansir dari Merdeka, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan komitmen parlemen untuk merancang regulasi pemilu yang mengedepankan asas kejujuran serta keadilan, sekaligus membangun koordinasi lintas fraksi guna mencapai konsensus sistem pemilu terbaik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author