PRIMA Kritik Opini Bahlil Lahadalia Terkait Kewajiban Kurban
Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) melayangkan kritik tajam terhadap pandangan tertulis Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang menyamakan ibadah kurban dengan zakat fitrah pada Sabtu, 30 Mei 2026. Kritik tersebut muncul setelah Bahlil menyebut ibadah menyembelih hewan kurban sebagai kewajiban bagi setiap umat Islam.
Pandangan menteri tersebut sebelumnya dimuat dalam artikel opini pribadi di Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026. Tulisan itu dipublikasikan saat Bahlil tengah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci bersama istrinya.
Dalam artikelnya, Bahlil membandingkan secara langsung kewajiban finansial umat Islam antara perayaan Idul Fitri dan Idul Adha.
"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil Lahadalia dalam artikel opininya.
Pernyataan tertulis itu kemudian memicu respons negatif dari PRIMA. Ketua PRIMA Sya'roni menilai perbandingan tersebut tidak tepat karena tidak mempertimbangkan situasi finansial nyata masyarakat Indonesia saat ini.
"Tidak tepat menyamakan zakat fitrah dengan kurban. Zakat fitrah hanya 2,5 kg beras, bila dirupiahkan hanya sekitar Rp50 ribu. Tapi, untuk kurban kambing, harus mampu membeli kambing seharga Rp3,5 juta," kata Sya'roni, Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) saat diwawancarai RMOL pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Sya'roni berargumen bahwa mayoritas umat Islam di dalam negeri belum memiliki kemampuan finansial yang merata untuk memikul beban sebesar harga hewan kurban tersebut.
"Harga setinggi itu tidak mungkin dipenuhi oleh seluruh umat Islam. Apalagi umat Islam Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan," tambah Sya'roni.
Guna memperkuat argumentasinya, Sya'roni menyelisik data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka kemiskinan di Indonesia masih berada di angka 23,36 juta orang dengan mayoritas beragama Islam. Ia juga menyoroti ketimpangan ketersediaan pasokan ternak nasional jika seluruh umat Muslim dipaksa mengikuti aturan tersebut secara kaku.
"Jumlah umat Islam Indonesia diperkirakan mencapai 250 juta orang. Menurut IDEAS, jumlah hewan kurban 2026 sebanyak 1,59 juta ekor yang terdiri atas kambing dan sapi," tukas Sya'roni.
Berdasarkan aspek keagamaan yang dilansir dari edisiindonesia.id, hukum ibadah kurban sebenarnya memicu perbedaan pandangan di antara empat mazhab utama. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memandang hukumnya sebagai sunnah muakkadah, sedangkan Mazhab Hanafi mewajibkannya khusus bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia menganut Mazhab Syafi'i yang mengategorikan kurban sebagai sunnah muakkadah. Kendati demikian, bagi umat yang memiliki kelebihan rezeki sangat dianjurkan untuk menunaikannya sesuai dengan ketetapan hadis riwayat Ahmad.