MUI dan Gema Nasional Kritisi Opini Kurban Bahlil Lahadalia

Share

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Gerakan Muda (Gema) Nasional mengkritisi pandangan Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang menyebut ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya wajib bagi setiap umat Islam.

Pernyataan Bahlil tersebut termuat dalam artikel opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite" yang diterbitkan oleh Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026, ketika dirinya sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Kritik pertama datang dari Gerakan Muda (Gema) Nasional yang mengkhawatirkan dampak pernyataan tersebut bagi situasi sosial masyarakat psikologis umat Islam yang belum mampu secara finansial.

"Jangan sampai pejabat publik menyampaikan pernyataan yang dapat menyesatkan pemahaman umat mengenai syariat Islam. Tidak semua Muslim wajib menyembelih kambing atau hewan kurban pada Hari Raya Iduladha. Kewajiban tersebut tidak berlaku secara umum kepada seluruh umat Islam," tegas Eko Saputra, Ketua Umum Gema Nasional dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 30 Mei 2026.

Eko menilai bahwa sebagai figur publik, Bahlil seharusnya lebih cermat dalam melontarkan narasi keagamaan agar tidak memicu polemik yang membingungkan warga.

"Kurban adalah ibadah yang mengandung nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan kemampuan. Jangan sampai substansi ibadah ini bergeser akibat pernyataan yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan kaidah fikih yang berlaku," lanjut Eko Saputra, Ketua Umum Gema Nasional.

Organisasi kepemudaan ini mendesak adanya pelurusan informasi agar klasifikasi hukum fikih mengenai momentum Iduladha ini tidak mencederai esensi syariat yang sebenarnya.

"Umat membutuhkan keteladanan dan informasi yang akurat dari para pemimpinnya. Karena itu, kami berharap ada klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat terkait Hari Raya Idul Adha," pungkas Eko Saputra, Ketua Umum Gema Nasional.

Sementara itu, otoritas keagamaan Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan dari perspektif hukum Islam normatif mengenai perbedaan mazhab yang berkembang di antara para ulama.

"Jadi, hukum berkurban itu ada dua pendapat. Pendapat pertama, menurut jumhur ulama atau mayoritas ulama, dari mazhab Syafi'i, mazhab Maliki, dan mazhab Hambali, hukum berkurban itu sunnah mu'akkad bagi seorang muslim,” ujar Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat kepada RMOL di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Aminuddin menguraikan bahwa sebagian ulama memang ada yang mewajibkan, namun konteks sosiologis Indonesia menganut pandangan hukum yang berbeda.

"Adapun menurut mazhab Hanafi, hukum berkurban itu adalah wajib bagi yang mampu. Nah karena di negara kita mayoritas termasyaf Syafi'i, tentu dipahami bahwa berkurban itu hukumnya sunnah muakkad,” jelas Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat.

MUI memandang kebebasan memilih mazhab dilindungi dalam Islam, tetapi pejabat publik tidak sepatutnya memaksakan satu premis keagamaan tertentu kepada khalayak luas.

"Nah perbedaan pendapat ulama ini itu adalah hal yang wajar. Dan boleh memilih salah satu pendapat. Tapi tidak boleh memaksakan pendapat salah satu mazhab sebagai pendapat yang paling benar, yang lainnya salah begitu,” tegas Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat.

Dirinya menambahkan bahwa pilihan Bahlil yang condong pada pemikiran mazhab Hanafi merupakan hal sah, asalkan tetap menaruh rasa hormat pada paham mayoritas masyarakat Indonesia.

"Sebagai sebuah pendapat, apabila Pak Bahlil memilih pendapat Hanafi yang mewajibkan berkurban, ya itu sah-sah saja dan boleh. Tetapi juga harus menghargai pendapat mayoritas umat Islam Indonesia yang bermazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan,” tutur Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat.

Aminuddin menyarankan agar urusan yang menyangkut fatwa atau ketetapan hukum syariah diserahkan kepada para pakar atau institusi keagamaan resmi.

"Ya, sebagai pejabat negara memang sejatinya menyampaikan sesuatu yang sesuai dengan bidangnya. Kalau terkait dengan hukum agama, ya dikembalikan kepada lembaga otoritas agama seperti Majelis Ulama Indonesia atau ahli bidang agama Islam atau hukum Islam,” ujarnya Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat.

MUI menegaskan esensi utama dari kegaduhan ini adalah pentingnya menjaga toleransi antar-pandangan fikih dan tidak saling menyalahkan.

"Ya, jadi kalau Pak Bahlil punya bacaan dan memegang pendapat yang mewajibkan, ya sah-sah saja, silahkan saja begitu. Tidak ada masalah, selama tidak menyalahkan pendapat lain yang berbeda mazhab atau berbeda pandangan tentang hukum berkurban yang tidak mewajibkan hukum berkurban dan menganggap berkurban hanyalah sunnah muakkadah,” pungkas Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat.

Dalam artikel opini yang menjadi sumber perdebatan tersebut, Bahlil Lahadalia menyamakan kedudukan ritus penyembelihan hewan kurban dengan kewajiban pembayaran zakat fitrah.

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil Lahadalia dalam paragraf dua opininya yang dikutip redaksi pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author