Bahlil Lahadalia Sebut Ibadah Kurban Idul Adha Wajib Bagi Muslim

Share

Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuai sorotan setelah menyatakan bahwa hukum menyembelih hewan kurban pada momen Idul Adha adalah wajib bagi setiap umat Islam.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Bahlil Lahadalia dalam tulisan opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite" yang diterbitkan oleh Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam artikel opini yang terbit sehari menjelang Hari Idul Adha tersebut, Bahlil Lahadalia menyamakan kedudukan ibadah kurban dengan kewajiban zakat fitrah yang ditunaikan pada Hari Raya Idul Fitri.

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil Lahadalia dalam paragraf dua opininya.

Saat opini tersebut dipublikasikan, Bahlil Lahadalia dilaporkan rmol.id sedang berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji bersama sang istri.

Pernyataan Bahlil Lahadalia mengenai status hukum kurban tersebut langsung mendapatkan tanggapan kritis dari Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni pada Sabtu, 30 Mei 2026.

"Tidak tepat menyamakan zakat fitrah dengan kurban. Zakat fitrah hanya 2,5 kg beras, bila dirupiahkan hanya sekitar Rp50 ribu. Tapi, untuk kurban kambing, harus mampu membeli kambing seharga Rp3,5 juta," kata Sya'roni kepada RMOL.

Sya'roni menilai kewajiban tersebut tidak realistis bagi seluruh masyarakat karena kondisi perekonomian umat Islam di Indonesia yang masih banyak berada di bawah garis kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 23,36 juta orang.

"Harga setinggi itu tidak mungkin dipenuhi oleh seluruh umat Islam. Apalagi umat Islam Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan," tambah Sya'roni.

Selain masalah finansial, PRIMA juga mempertanyakan ketersediaan hewan kurban jika seluruh umat Islam yang diperkirakan mencapai 250 juta jiwa diwajibkan menyembelih hewan.

"Jumlah umat Islam Indonesia diperkirakan mencapai 250 juta orang. Menurut IDEAS, jumlah hewan kurban 2026 sebanyak 1,59 juta ekor yang terdiri atas kambing dan sapi," tukas Sya'roni.

Berdasarkan literatur keagamaan, pandangan para ulama dari empat mazhab utama dalam Islam memiliki perbedaan mengenai status hukum ibadah kurban.

Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menetapkan kurban sebagai sunnah muakkadah yang berarti sangat dianjurkan bagi yang mampu, sehingga tidak berdosa jika ditinggalkan namun kehilangan keutamaan besar.

Sebaliknya, Mazhab Hanafi memandang kurban sebagai ibadah yang wajib bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial, dan dinilai berdosa jika dilewatkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa sebagian besar umat Islam di Indonesia mengikuti Mazhab Syafi'i yang mengategorikan kurban sebagai sunnah muakkadah.

Ulama umumnya menyandarkan dasar ibadah kurban ini pada hadis riwayat Ahmad mengenai teguran bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki namun enggan berkurban untuk tidak mendekati tempat salat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author