Cendekiawan Sukidi Nilai Indonesia Masuk Fase Pemerintahan Kakistokrasi
Cendekiawan kebhinekaan Sukidi menilai kondisi politik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah memasuki fase kakistokrasi, sebuah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh individu-individu yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat moral.
Pandangan tersebut disampaikan Sukidi dalam Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) yang diselenggarakan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, seperti dilansir dari nasional.sindonews.com pada tahun 2026. Fenomena ini muncul akibat tindakan para elit politik dan aktivis di lingkaran kekuasaan yang dinilai mengkhianati agenda reformasi 1998 demi menumpuk kekayaan pribadi.
Istilah kakistokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "kakistos" yang berarti terburuk dan "kratos" yang bermakna kekuasaan. Rezim dengan model ini umumnya menghasilkan kebijakan publik yang buruk, nepotisme, korupsi, serta menciptakan ketidakstabilan nasional karena posisi-posisi penting dipegang oleh figur yang salah.
Secara historis, konsep ini pertama kali muncul pada abad ke-17 dalam karya Paul Gosnold yang berjudul A Sermon Preached at the Publique Fast. Penggunaan istilah tersebut kemudian dipopulerkan dalam konteks politik modern oleh penyair Amerika Serikat, James Russell Lowell, pada tahun 1876 untuk menggambarkan kekhawatiran terhadap pemerintahan yang tidak cakap.
Selain itu, penulis asal Italia Vittorio Alfieri juga pernah memakai kata "kakistocrazia" pada tahun 1797 untuk meratapi situasi politik di negaranya kala itu. Pada era kontemporer, kemunduran sistem pemerintahan ini sering dipicu oleh pengutamaan loyalitas politik di atas kompetensi kerja.
Kondisi pengutamaan loyalitas tersebut selaras dengan analisis jurnalis The Washington Post, Noah Smith, dalam opininya pada tahun 2024 yang berjudul Trumpism is kakistocracy. Smith menjelaskan bahwa kultus personal dan persekongkolan untuk menyingkirkan orang-orang kompeten menjadi pendorong utama lahirnya rezim yang merugikan publik tersebut.