IKM Kota Semarang Laporkan Permadi Arya ke Polrestabes Semarang

Share

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Semarang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polrestabes Semarang atas dugaan penghinaan terhadap Suku Minang pada Sabtu (30/5/2026).

Langkah hukum tersebut diambil menyusul keresahan warga perantau Minang akibat pernyataan Abu Janda di ruang digital yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan "bar-bar". Dilansir dari Detikcom, aduan ini resmi terdaftar dengan Nomor: STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.

Delegasi pengurus DPD IKM Kota Semarang yang dipimpin oleh Aidil Syafri melayangkan laporan tersebut berdasarkan hasil keputusan musyawarah organisasi. Upaya konstitusional ini ditempuh guna memelihara kondusivitas, memberikan perlindungan bagi warga Minangkabau, serta mengantisipasi potensi tindakan main hakim sendiri maupun aksi anarkis di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, bertindak langsung sebagai pelapor dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pernyataan terlapor telah memicu kemarahan serta kekecewaan yang mendalam bagi warga Minang di Kota Semarang karena dinilai sebagai bentuk provokasi sosial.

"Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional," ujar Aidil Rajo Endah, Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang.

Tindakan hukum yang ditempuh oleh pengurus daerah tersebut mendapat dukungan penuh dari tingkat pusat. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menilai pelaporan ini sebagai refleksi kedewasaan organisasi dalam menyelesaikan potensi konflik melalui koridor hukum yang sah.

"Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPD IKM Kota Semarang. Ini menunjukkan kedewasaan organisasi dan komitmen untuk menjaga persatuan serta ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat Minang, khususnya yang berdomisili di Kota Semarang dan Jawa Tengah, agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," kata Braditi Moulevey, Sekretaris Jenderal DPP IKM.

Pihak DPP IKM juga mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh keluarga besar Minangkabau agar tetap mengedepankan sikap bijaksana, menghormati hukum, dan mempererat tali persaudaraan. Pengurus menegaskan bahwa pelaporan dilakukan demi menjaga marwah suku Minangkabau dan memastikan keadilan berjalan melalui jalur yang legal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author