Bareskrim Polri dan Kemenhut Sita 11 Sanca Hijau Papua di Bekasi

Share

Tim gabungan dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menggeledah sebuah gudang di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Seperti diberitakan oleh Detikcom, petugas menemukan serta menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) dalam operasi tersebut. Spesies reptil tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh hukum.

Operasi penggeledahan ini berlangsung di gudang yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, pada Sabtu (30/5/2026). Langkah hukum tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap dua warga negara asing yang berstatus tersangka.

Dua tersangka yang sedang disidik berinisial DY yang merupakan warga negara Belanda, serta AK yang berkewarganegaraan Lithuania. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Prosedur penggeledahan gudang penyimpanan ini berjalan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Selain itu, tindakan ini dilakukan atas permohonan bantuan teknis yang diajukan oleh Direktorat Gakkum Kemenhut.

"Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu, dalam keterangannya.

Brigjen Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa dukungan penegakan hukum ini diberikan secara penuh untuk menyokong proses penyidikan yang tengah berjalan di PPNS Kementerian Kehutanan.

"Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berupa pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," jelas dia.

Setelah proses penggeledahan rampung, penyidik langsung bergerak memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Seluruh ular yang disita kemudian dipindahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur di Jakarta Barat.

Pemindahan satwa ke lokasi penampungan tersebut bertujuan agar belasan ular sanca hijau itu bisa menjalani pemeriksaan kesehatan dan masa karantina. Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik gudang guna mendalami kasus lebih lanjut.

"Polri melalui Biro Korwas PPNS berkomitmen mendukung pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. serta penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author