Imigrasi Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Website Resmi Palsu
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan layanan keimigrasian. Modus penipuan digital ini kian beragam melalui kemunculan website, tautan, akun media sosial, hingga pesan pribadi palsu yang mengatasnamakan layanan resmi.
Masyarakat diminta tidak mudah memercayai situs web yang menduplikasi nama, logo, atau tampilan menyerupai institusi resmi. Langkah ini penting guna mencegah penyalahgunaan data pribadi serta dokumen perjalanan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dikutip dari Detikcom, pemohon keimigrasian wajib memastikan bahwa seluruh informasi dan layanan hanya diakses melalui kanal resmi. Alamat situs utama Direktorat Jenderal Imigrasi yang sah adalah imigrasi.go.id.
Sementara itu, layanan visa elektronik dapat diakses secara mandiri melalui tautan evisa.imigrasi.go.id. Bagi warga negara Indonesia yang ingin mengajukan permohonan paspor, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M Paspor.
Melansir laman resmi Imigrasi, pengajuan penggantian paspor biasa dapat dilakukan karena beberapa kondisi. Hal itu meliputi masa berlaku yang segera habis kurang dari enam bulan atau masa berlaku yang telah berakhir.
Penggantian juga berlaku untuk paspor yang hilang atau rusak saat proses penerbitan. Kantor imigrasi penerbit akan langsung melakukan pembatalan terhadap paspor tersebut.
Kondisi lain adalah paspor rusak di luar proses penerbitan akibat robek, basah, terbakar, atau tercoret. Pejabat Imigrasi akan mencabut dokumen yang keterangannya sudah tidak jelas tersebut setelah membuat berita acara pemeriksaan.
Permohonan penggantian akibat paspor hilang atau rusak dikenakan denda di luar biaya dokumen. Biaya beban untuk paspor hilang ditetapkan sebesar Rp 1.000.000, sedangkan untuk paspor rusak dikenakan biaya Rp 500.000. Biaya denda tidak dikenakan atau sebesar Rp 0 jika kehilangan atau kerusakan terjadi akibat keadaan kahar.
Masyarakat bisa mendapatkan penggantian langsung jika dokumen rusak atau hilang akibat musibah seperti kebakaran, banjir, dan gempa bumi. Penggantian paspor biasa juga diberikan jika kelalaian terjadi di luar kemampuan pemohon.
Namun, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan hingga maksimal dua tahun. Sanksi penangguhan ini diterapkan apabila pemeriksaan menunjukkan adanya unsur kecerobohan disertai alasan yang tidak dapat diterima.