Kementan Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Penentu Harga Rendah

Share

Kementerian Pertanian mengancam akan mencabut izin usaha pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar petani di bawah harga ketetapan pemerintah dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (29/5/2026).

Langkah tegas tersebut diambil oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono setelah mendeteksi penurunan sepihak harga komoditas pasca-pengumuman kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Hingga saat ini, otoritas terkait berhasil mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang kedapatan menekan harga beli di bawah standar regulasi wilayah setempat.

"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Pertemuan evaluasi lanjutan tersebut mengundang berbagai elemen rantai pasok industri mulai dari organisasi pekebun swadaya, badan usaha milik negara sektor pangan, korporasi penyulingan, hingga para eksportir.

"Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Berdasarkan tren positif di pasar internasional tersebut, pemerintah menginstruksikan sektor hilir agar tetap bertransaksi normal menggunakan acuan harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.

"Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Guna memperkuat pengawasan di tingkat daerah, Kementerian Pertanian mendesak para gubernur dan bupati segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Kementerian Perkebunan mencatat bahwa sejauh ini baru sebagian kecil dari total 38 provinsi di Indonesia yang aktif menetapkan harga acuan lokal bersama asosiasi dan pabrik setempat.

"Ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Pemerintah daerah kini diwajibkan menyisir identitas, status, serta afiliasi jaringan korporasi dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang melanggar aturan batas bawah harga beli.

"Di hilirnya itu tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah, dan masalahnya ini masalah yang harusnya mudah untuk kita selesaikan," jelas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Seluruh data rekam jejak pemeriksaan lapangan tersebut nantinya wajib dikirimkan langsung ke pusat agar kementerian dapat mengintervensi langsung jaringan induk perusahaan logistik terkait.

"Kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik," jelas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Evaluasi menyeluruh ini melibatkan organisasi industri besar seperti GAPKI, GIMNI, AIMMI, hingga Apkasindo yang mewakili kepentingan para petani kelapa sawit nasional.

"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, mengacu pada harga sawit di pasar global," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Penertiban administrasi ini ditargetkan menyasar seluruh rantai pasok kelapa sawit demi mengembalikan stabilitas nilai jual komoditas rakyat di daerah.

"Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Laporan berkala mengenai pergerakan harga tandan buah segar di setiap kabupaten akan dipantau secara mingguan oleh Satuan Tugas Pangan.

"Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya," ucap Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengawal proses transparansi tata kelola perdagangan komoditas ekspor kelapa sawit ke depan.

"Sebagaimana kami sampaikan, kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing," ungkap Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Kementerian Pertanian menegaskan tidak akan menoleransi korporasi yang sengaja menciptakan spekulasi harga negatif di tengah stabilnya permintaan pasar internasional.

"Permintaan sawit justru bertambah, harganya juga berubah, sehingga di hilirnya tidak ada perubahan. Tetapi di hulu, terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah," katanya Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Proses integrasi data pengawasan antara pemerintah daerah dan Satgas Pangan terus berjalan untuk memastikan kepatuhan industri pengolahan sawit.

"Kemudian (DSI) tidak mengambil keuntungan, saya ulangi, tidak mengambil keuntungan. Kemudian nanti ada tahapannya, sehingga setelah ini bagi pengusaha di hilir dari industri sawit," tegas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Rapat Koordinasi Hilirisasi Perkebunan dijadwalkan kembali memanggil pelaku usaha kelapa sawit untuk memantau pemulihan harga pembelian di tingkat petani.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author