Korlantas Polri Meluncurkan Surat Izin Mengemudi Digital Nasional
Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi versi digital di Kompleks STIK Polri, Jakarta, untuk memodernisasi layanan publik serta mempermudah masyarakat mengakses dokumen berkendara melalui ponsel pintar.
Inovasi elektronik ini mengintegrasikan seluruh informasi legalitas berkendara seperti identitas pemilik, nomor lisensi, masa berlaku, hingga kode QR resmi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa perlu membawa kartu fisik.
Sistem pengamanan aplikasi ini dilengkapi kode batang dinamis yang berubah otomatis setiap sepuluh detik sehingga tidak dapat dipalsukan, serta telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo, kepada Kompas.com, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa pemilik dokumen berkendara dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui penyedia layanan resmi di sistem operasi Android maupun iOS.
"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo.
Brigjen Pol Wibowo menegaskan keabsahan dokumen elektronik tersebut sudah terjamin penuh sehingga masyarakat tidak perlu cemas saat menghadapi pemeriksaan rutin oleh petugas di jalan raya.
"Korlantas Polri kini menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan Surat Izin Mengemudi tanpa harus selalu membawa kartu fisik ke mana pun mereka pergi," ujar Verry Purba, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (29/5).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun AKP Verry Purba menyatakan bahwa inovasi berbasis aplikasi ini sangat membantu mempermudah mobilitas masyarakat serta meniadakan kerepotan membawa kartu fisik dokumen berkendara.
"SIM Digital ini bukan sekadar tampilan digital biasa. Kedudukannya sama dengan SIM fisik berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu ragu menggunakannya saat pemeriksaan di lapangan," ucap Verry Purba.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa legalitas dokumen elektronik ini mengacu penuh pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," demikian tulis Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (28/5).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menerbitkan kebijakan dispensasi khusus bagi pemilik dokumen berkendara yang masa berlakunya habis tepat pada hari raya Iduladha 2026 melalui mekanisme perpanjangan normal.
Layanan perpanjangan online nasional ini dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi sebesar Rp77.500.